News

Sambangi Pengadilan Agama, LKKNU Pamekasan Bahas Kerja Sama Itsbat Nikah Terpadu

PAMEKASAN – Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan menyambangi Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan untuk bersilaturahmi dan audiensi, Selasa (03/11/2026), di Jl. Raya Larangan Tokol, Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan.

Silaturahmi tersebut membahas persiapan kerja sama program Itsbat Nikah Terpadu bagi warga NU di Kabupaten Pamekasan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PCNU Kabupaten Pamekasan, KH. Muchlis Nasir; Ketua LKKNU Kabupaten Pamekasan Lora Maltuful Anam beserta jajaran. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Mohammad Najmi fajri .

KH. Muchlis Nasir sangat mengapresiasi inisiatif kerja sama ini. Menurutnya, program Itsbat Nikah merupakan langkah nyata organisasi dalam membantu masyarakat, terutama nahdliyin yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini. Ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat, utamanya warga NU di Pamekasan yang membutuhkan legalitas pernikahan,” ujar Kiai Muchlis Nasir.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LKKNU Kabupaten Pamekasan, Lora Maltuful Anam, menyampaikan terima kasih atas ajakan kerja sama Pengadilan Agama Pamekasan. Ia menjelaskan, program Itsbat Nikah Terpadu ini akan dilaksanakan guna menyambut hari lahir (Harlah) ke-103 NU.

“Terima kasih kepada Pengadilan Agama Pamekasan atas ajakan kerjasamanya. Insyaallah program Itsbat Nikah Terpadu ini akan kita laksanakan dalam rangka menyambut Harlah NU ke-103, sehingga target peserta yang akan kita layani sebanyak 103 keluarga,” ungkap Lora Maltuful.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Mohammad Najmi Fajri, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menegaskan program ini merupakan bagian tugas Pengadilan Agama untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat akan sangat merugikan pihak perempuan dan anak dalam hal hak-hak keperdataan.

“Ini merupakan program dari Pengadilan Agama untuk mencatatkan pernikahan-pernikahan yang belum tercatat. Karena pernikahan yang tidak tercatat akan merugikan perempuan dan anak. Melihat beberapa kasus yang sudah terjadi, ini merupakan langkah preventif agar pernikahan bisa tercatat dan harkat, martabat, serta marwah perempuan dan anak bisa terjaga,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan ratusan keluarga di Pamekasan yang belum memiliki buku nikah bisa mendapatkan kepastian hukum, sehingga akses terhadap administrasi kependudukan dan hak-hak anak dapat terpenuhi.


Reporter: Luluk “Tanpa R”
Editor: Ahnu