News

Kajian Rutin IPNU-IPPNU IAIN Madura Bahas PPKS

PAMEKASAN – Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura membahas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 tahun 2021, Kamis sore (24/11/2021) di depan perpustakaan kampus.

Peraturan menteri yang aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menjadi trending topic pembahasan semua kalangan, salah satunya PKPT IPNU -IPPNU IAIN Madura.

“Peraturan yang telah ditandatangani oleh Menteri Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu itu akan menjadi topik pembahasan kajian rutin setiap hari Rabu” ucap Zaini, Ketua PKPT IPNU IAIN Madura.

Dia mengatakan, peraturan menteri ini penting dijadikan pokok pembahasan, utamanya dalam menanggapi pro-kontra isu “legalisasi seks bebas” yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini, seperti halnya isi pasal terkait perlindungan terhadap mahasiswa agar terhindar dari kekerasan seksual.

“Kegiatan ini akan berlanjut, nantinya kami akan melibatkan semua kader dan mahasiswa IAIN Madura,” lanjut Zaini.

Kegiatan ini di pandu langsung oleh salah satu pengurus Pimpinan Cabang (PC) IPNU Kabupaten Pamekasan, Kholisin. Ia berharap kegiatan ini mendapatkan perhatian Rektorat. Tidak hanya itu, ia juga mendukung penuh terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) agar dapat mengontrol serta mewaspadai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan seksual di lingkungan kampus.


Reporter: 07.IV-2021 (Lailan Fajriyah)
Editor: Redaktur