News

PCNU Pamekasan Pertegas Kafir Non-Muslim Berdasarkan Munas-Konbes PBNU 2019

PAMEKASAN — Belakangan ini, istilah non-muslim dan kafir kembali mencuat di Indonesia. Khususnya di Madura. Lebih khusus lagi di Kabupaten Pamekasan.

Hal itu bermula dari podcast Kemenag Pamekasan yang salah satu kontennya mengulas tentang non-muslim bukan kafir. Narasumbernya adalah Kepala Kemenag Pamekasan, H Mawardi.

Ulasan H. Mawardi memunculkan pro dan kontra. Muaranya, dengan niat untuk menjaga kekondusifan, konten podcast tersebut di-takedown.

Tanpa berniat menyikapi kasus tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan mempertegas kembali istilah non-muslim dan kafir. Penegasan tersebut diharapkan bisa membangun wawasan pemahaman umat Islam, khususnya nahdliyin yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Wakil Bendahara PCNU Pamekasan Ra Maltuful Anam menegaskan, persoalan tersebut sejatinya sudah klir dalam Bahtsul Masail Maudlu’iyah pada pelaksanaan Munas dan Konbes NU 2019 di Banjar Patroman, Jawa Barat.

Dijelaskan, mukmin dan kafir itu tetap ada di ranah privat teologis masing-masing agama. Bagi orang Islam, non-Muslim itu kafir, begitu juga sebaliknya.

“Tetapi, idiom ini tidak berlaku di ranah publik (mu’âmalah wathaniyah). Semua adalah warga negara yang berkedudukan sederajat,” tegas Ra Maltuf.

Ini persis seperti yang dilakukan Nabi ketika mendirikan Negara Madinah. Kaum Muslim dan Yahudi dengan beragam suku dan agamanya, tambahnya mengutip penjelasan cendekiawan muslim M Kholid Syirazi, di dalam naskah Piagam Madinah, semua disebut sebagai Ummatun Wâhidah.

Dalam pada itu, tambah Ra Maltuf, misal ketika ada pemerintah menyampaikan programnya yang berkaitan dengan istilah non-muslim dan kafir, harus dilihat dulu konteksnya.

Ra Maltuf mencontohkan Kemenag menyampaikan program Moderasi Agama, ya kita harus mendukungnya. Bukan mendukung personnya, tetapi kita mendukung program-program tersebut. Karena tujuannya untuk negara. Jadi, tidak tendensius kepada satu agama atau personalia.

“Kalau misalnya menyampaikan konteks non-muslim atau sebutan kafir di depan umum atau dalam konteks menyampaikan program, itu sudah tepat dalam rangka Moderasi Agama,” ulasnya.

“Namun manakala dalam konteks pengajaran agama, Islam khususnya, yang disampaikan kepada orang Islam dan mengutip ayat Alquran, ya kata kafir jangan diartikan sebagai non-muslim,” tegas Ketua Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor Kabupaten Pamekasan itu.


Redaktur: Hairul Anam