News

Ulama NU Menduga Ada Faktor Lain Tidak Tuntasnya Kasus Pencemaran Pendiri NU oleh Polres Pamekasan

PAMEKASAN – Tidak tuntasnya penanganan kasus pelecehan terhadap pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari oleh Polres Pamekasan, Jawa Timur, terus menuai sorotan ulama di Pamekasan. Menurut para ulama, ada faktor lain yang menyebabkan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Rais Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Pasean, KH. Zainuddin mengatakan, pihak Polres Pamekasan sebetulnya mampu untuk menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut kasus biasa yang tidak sulit digali pelanggaran hukumnya.

“Saya yakin, bahkan haq al-yaqin para penyidik tahu cara penggalian hukumnya karena ini kasus hukum biasa. Tetapi mengapa kasus ini tidak bisa dituntaskan oleh Polres Pamekasan?” terang Kiai Zainuddin, Selasa (14/3/2023).

Kiai yang juga Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan ini menambahkan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur bisa disebabkan karena dua faktor: pertama, karena penyidik tidak mampu menggali hukumnya; kedua, karena ada faktor chaos ketika kasus tersebut ditangani sendiri oleh Polres.

“Polres bisa melimpahkan kasus tersebut ke Polda, jika di Pamekasan akan terjadi kekacauan. Faktanya, di Pamekasan tidak ada apa-apa. Ini jelas ada sesuatu yang disembunyikan oleh Polres Pamekasan,” imbuhnya.

Ketua MWCNU Kecamatan Galis, KH. Abdul Hannan, mengaku kecewa kepada Polres Pamekasan karena kasus pencemaran yang dilakukan Yassir itu tidak tuntas. Kiai Hanna menilai, Polres Pamekasan tidak konsisten dalam ucapan dan tindakannya. Menurutnya, ketika ada kunjungan ke ulama-ulama NU, Polres selalu bilang siap membantu dan mendukung NU. Namun ketika NU dirundung masalah pencemaran pendiri NU oleh Yassir, Polres tidak bisa membantu menyelesaikannya.

“Saya lihat kemarin Kades Nyalabu laok tegas. Namun mengapa Polres sendiri tidak bisa menuntaskan kasus ini. Kami merasa heran,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua MWCNU Kecamatan Tlanakan, K. Abdul Khaliq Muzaaki. Kiai Khaliq mengaku kecewa terhadap Polres Pamekasan yang tidak mampu menuntaskan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri NU. Hal ini mengurangi rasa kepercayaan NU terhadap Polisi. Polres Pamekasan sama sekali tidak seirama dengan perintah Kapolri agar Polres kompak bersama-sama dengan NU dalam menangani masalah umat di akar rumput.

“Antara harapan Kapolri dengan kenyataan di Pamekasan bertolak belakang. Kapolri minta Polres bisa mendukung NU, ternyata di Pamekasan NU tidak didukung,” tandasnya.

Kekecewaan juga disampaikan Badri. Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu mengatakan, saat pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pamekasan awalnya sangat lancar. Bahkan Polres Pamekasan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Namun belakangan Polres Pamekasan sudah berubah. Bahkan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim.

“Kami sangat kecewa dengan Polres Pamekasan. Kami harus bolak-balik ke Polda untuk mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai amanat para masyayikh kepada kami,” terangnya.

KKetua MWCNU Kecamatan Pakong, Kiai Zainul Waqud, mendesak Polda Jawa Timur segera menaikkan status Yassir yang semula saksi menjadi tersangka guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Jika kasus ini dibiarkan saja, lanjut Kiai Waqud, maka akan banyak kejadian serupa pencemaran dan pelecehan ulama yang menyebabkan perpecahan umat.

“Segera tetapkan status Yassir menjadi tersangka. Jika kasus ini dihentikan, akan banyak muncul Yassir lain yang mudah melecehkan ulama,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan Eka Purnama menjelaskan, usai dilakukan gelar perkara, kasus Yassir dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Tidak dijelaskan secara detil alasan kasus tersebut dilepas.

“Setelah dilakukan gelar perkara, maka diputuskan kasus tersebut tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata Eka Purnama, Senin (20/2/2023).


Reporter: Aboonk
Editor: Ahnu