PAMEKASAN – Guna menyemarakkan Hari Santri Nasional (HSN) 2026, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan menggelar Bahtsul Masail Pondok Pesantren se-Jawa-Madura, Ahad-Senin (18-19/10/2026).
Acara yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Islami As-Salafi Taman Sari, Palengaan Laok, Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur itu menghadirkan KH. Muhammad Said Ridlwan, Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, sebagai mushahhih, dan KH. Mahrus Ali, muharrir Bahtsul Masail PCNU Bangkalan, sebagai muharrir pada acara tersebut.
KH. Badrus Soleh Kholil, Ketua LBM PCNU Kabupaten Pamekasan menyebutkan, sebanyak 48 pesantren se-Jawa-Madura yang diundang pada kegiatan tersebut, namun yang hadir empat puluh delegasi pesantren.
Kiai Badrus, sapaan Akrab KH. Badrus Soleh Kholil menambahkan, ada empat pertanyaan yang dibahas dalam acara tersebut. Pertama, tentang batasan koruptor yang boleh dihukum mati.
”Sesuai dengan keputusan Munas (Musyawarah Nasional, Red) NU 2012, kalau tidak salah, koruptor itu boleh dihukum mati, namun di sana masih belum dijelaskan koruptor yang seperti apa yang boleh dihukum mati,” jelas Kiai Badrus, Senin (19/10/2026), saat ditemui di lokasi acara.
Pembahasan kedua tentang dilema berbusana lawan jenis demi peran dan profesi, pembahasan ketiga tentang fenomena emas digital, dan keempat tentang investasi 1.3.
”Sekarang sedang berlanjut soal yang ketiga tentang hukum investasi emas online. Secara fisik tidak ada, namun investasi berlanjut, dan ini di masyarakat sudah berjalan, bagaimana hukumnya,” pungkas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sumber Sari Pamekasan itu.
Reporter: Aboonk
Editor: Ahnu

