Setelah Menjadi Viral dan Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional. Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko menyarankan menunda Kongres Ke-20 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), guna mengantisipasi merebaknya virus corona (Covid-19), Selasa (17/03/2020) di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, saat menerima audiensi Pengurus Besar (PB) PMII
Hal tersebut mendapat respon berbeda dari Bendahara Umum Pengurus Koordinantor Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Andri Hadi Prasetia Utama. Menurutnya, kongres yang direncanakan pertengahan April 2020 tersebut tidak perlu ditunda.
“Jika harus menunda Kongres, ini akan menghianati Khittah Kaderisasi. Artinya akan ada kemandekan regenerasi kepengurusan yang sangat lama, bahkan belum tahu sampai kapan,” terang Andri, Selasa malam (17/03/2020), saat ditemui di Kantor PKC PMII Jawa Timur, Jl. Kebonsari VII No. 58 Surabaya.
Lebih parah lagi, tambahnya, tidak akan ada pembaharuan pokok-pokok rekomendasi untuk formulasi-formulasi yang baru dalam proses berjalannya organisasi. Ia meminta PB PMII harus mencari alternatif lain, agar proses regenerasi tetap berlangsung meski dalam situasi genting, seperti saat ini.
“Jika memang tidak diijinkan (melakukan kongres, red), PB PMII harus mencari alternatif baru untuk bisa terus melanjutkan proses regenerasi kaderisasi dan penyampaian pokok-pokok rekomendasi,” sarannya.
Andri memberikan pilihan arternatif berupa metode Daring dan E-Vote dalam pemilihan Ketua Umum PB PMII.
“Cara ini saya rasa efektif untuk menekan kekosongan waktu yang tentunya kita ketahui bersama, sampai kapan pembatasan ini akan berakhir kita juga tidak tau,” tegas Andri
Pria bertubuh gempal tersebut menginginkan PMII tidak ikut Lock Down dalam proses pembentukan pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya serta komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, sebagaimana tujuan PMII.
“Segera bentuk Team khusus untuk melaksanakan Daring dan E-Vote, karena proses regenerasi harus segera dilakukan dan pokok-pokok rekomendasi harus secepatnya disampaikan,” tukasnya.
Perlu diketahui, metode daring merupakan penyajian informasi dan fakta secara luas melalui media, sedangkan E-Vote merupakan penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.
Reporter: Syafi’i
Editor: Aboonk

