PAMEKASAN – Ribuan alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Miftahul Ulum (PPMU) Panyeppen, Palengaan, Pamekasan geruduk Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Klas 1B, Jln. P. Trunojoyo No. 397 Pamekasan.
Kedatangan simpatisan dan para alumni itu lantaran kecewa terhadap tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa ujaran kebencian Ulfatus Zahroh, pemilik akun Facebook Suteki, kepada RKH. Muhammad Muddatstsir Badruddin, Pengasuh PPMU Panyeppen yang juga menjabat sebagai Mustasyar PWNU Jawa Timur. Ulfatus Zahroh dituntut dua tahun penjara dan denda 10 juta.
Hal itu disampaikan oleh Bahrawi Cholil, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi.
“Kedatangan kami ke sini adalah bentuk kekecewaan dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut dua tahun,” ucapnya, Senin (26/10/2020).
Ia menuntut agar majelis hakim tidak mendasarkan putusannya pada tuntutan jaksa. Karena, menurutnya, secara normatif, tidak ada satu pasalpun dalam KUHAP atau UU No. 8 tahun1981 yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa.
Tidak hanya itu, Bahrawi juga meminta majelis hakim agar memberi putusan maksimal terhadap terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Sesuai dengan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 atat (2) tindak pidana UU Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucapnya.
Sementara Maslikan, Ketua PN Pamekasan, saat menemui massa aksi mengajak supaya massa aksi tetap tenang. “Hari ini proses persidangan berjalan secara online, untuk itu kami minta dukungan semua pihak agar persidangan hari ini bisa memberikan keputusan seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, massa aksi sempat memaksa masuk kantor pengadilan hingga akhirnya Ketua PN Pamekasan menemui masa aksi.
Reporter: Syarofi
Editor: Ahnu

