News

Fatayat NU Waru Mediasi Penerbitan Legalitas Usaha Gratis bagi Pelaku UMKM

PAMEKASAN – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama Waru menggelar mediasi penerbitan legitas usaha gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Ahad (06/11/2022), di Balai Desa Tegangser Laok, Dusun Tengah I, Desa Tangangser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan. Kegiagan tersebut mendapat apresiasi Kepala Desa setempat.

Acara ini dihadiri pengurus Majelis wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Waru, Gerakan Pemuda (GP) Ansor setempat, Kepala Desa Tegangser Laok, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejehateraan Keluarga (TP. PKK) Kecamatan Waru, Koordinator Wirausaha Usaha Baru (WUB) Kecamatan, dan pelaku Usaha dari Kecamatan Waru, Pasean, dan Batumarmar.

Halimatis Sa’diyah, Ketua PAC Fatayat NU Waru menuturkan, pada tahun 2022 Pemerintah menyediakan 300.000 Nomor Ijin Berusaha (NIB) gratis kepada pelaku UMKM, tetapi hanya sekitar 200.000 yang diserap oleh masyarakat. Hal itu, menurut Matus, sapaan akrabnya, menandakan kesadaran masyarakat pelaku usaha dalam legalitas usaha masih sangat rendah.

“Fatayat NU Waru akan selalu melakukan terobosan, berinisiasi, sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah guna memberikan pelayanan, kemudahan dan solusi nyata bagi kepentingan masyarakat” ucap mantan aktivis PMII tersebut.

Ali Haidar, Wakil Ketua MWCNU Waru menyatakan kebangaannya atas kiprah NU Waru melalui PAC Fatayat NU dalam mengawal dan mendampingi setiap kepentingan masyarakat

“Kami sangat senang, kiprah NU melalui PAC Fatayat dapat merangkul kepentingan Pelaku UMKM dengan kegiatan penerbitan legalitas usaha gratis ini. Harapan ke depan, baik MWCNU maupun Badan Otonom NU mampu membangun komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah di semua sektoral dengan ssas simbiosis mutualisme (saling menguntungkan, Red.) untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, pemberian doorprize oleh pendamping Wirausaha Baru kepada penerima NIB menambah suasana kemeriahan, sekaligus penanda berakhirnya acara.


Reporter : Citizen (MNU.V.16-016)
Editor : –