Bahtsul Masail

PCNU Pamekasan, Mesin Capit Boneka Haram

PAMEKASAN – Perkembangan zaman dan semakin canggihnya teknologi akhir-akhir ini melahirkan banyak jenis permainan. Kemajuan ini dulu hanya bisa dirasakan oleh masyarakat perkotaan. Berbeda dengan zaman sekarang, kemajuan teknologi juga dapat dirasakan oleh masyarakat di desa-desa. Sebagai contoh permainan mesin capit boneka atau claw machine.

Mesin capit boneka atau claw machine dulu hanya dapat ditemukan di kota-kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, saat ini permainan ini bisa dilihat di warung-warung kecil di desa-desa.

Anak-anak sangat menyukai permainan ini, pasalnya hanya bermodal seribu rupiah mereka akan mendapatkan koin untuk mengoperasikan mesin tersebut, meski mereka jarang mendapatkan boneka yang ditumpuk dalam claw machine.

Melihat fenomena ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), melalui Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Pamekasan, angkat bicara.

Dalam keterangan tertulisnya, Ust. Faisol, Ketua LBMNU PCNU Pamekasan menyatakan mesin capit boneka atau claw machine hukumnya haram. Keharaman ini dikarenakan pada permainan capit boneka terdapat unsur judi.

“Permainan capit boneka yang lagi marak saat ini hukumnya tidak boleh atau haram, karena mengandung unsur perjudian,” tulis alumnus Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet, Pamekasan itu, Ahad sore (04/12/2022).

Hukum ini, tegas Ust. Faisol, didasarkan pada beberapa kitab klasik, seperti: “al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh” karangan Syekh Wahbah Zuhaily, “Asna al-Mathalib fi Syarh Rawdl al-Thalibin” karangan Syekh Zakariya al-Anshary dan kitab “Hasyiyah al-Ramli al-Kabir”.


Reporter: Ahnu
Editor: Redaktur