NEWS

Forum Kajian IPNU-IPPNU Pamekasan Bahas RUU TNI 2025: Reformasi atau Kemunduran?

PAMEKASAN – Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2025 menjadi sorotan dalam forum kajian terbuka yang digelar oleh Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Pamekasan. Diskusi ini melibatkan peserta Latihan Kader Utama (Lakut) Pamekasan dan disiarkan langsung melalui akun TikTok @Ronggosukowati.Official pada Rabu malam (26/3/2025).

Dipandu oleh Milwats Nazih Qaffan, alumni Lakut Pamekasan 2025, forum ini menghadirkan Marsuto Alfianto, seorang praktisi hukum di Pamekasan, sebagai pemantik diskusi dengan tema “Ketok Palu UU TNI: Untuk Kebaikan Negeri atau Mengulang Tragedi?”

Dalam pemaparannya, Marsuto menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI 2025 tidak serta-merta menghidupkan kembali dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat.

“RUU TNI yang baru disahkan ini tidak bisa langsung disebut sebagai upaya menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Sebab, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tidak menyentuh ranah politik secara langsung. Namun, jika dikatakan ada kemungkinan membuka ruang bagi dwifungsi ABRI, maka saya katakan ‘iya, mungkin’,” jelasnya.

Tiga poin utama dalam RUU TNI 2025 yang telah disahkan, sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, meliputi:

  1. Kedudukan TNI dalam bidang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
  2. ⁠Penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
  3. ⁠Penambahan usia pensiun bagi personel TNI.
    Marsuto menekankan bahwa jika penambahan instansi yang dapat diisi oleh personel TNI dianggap tidak tepat, maka seharusnya UU Nomor 34 Tahun 2004 yang telah lebih dulu mengizinkan hal serupa juga perlu dikaji ulang.

“Sejak 2004, sudah ada 10 instansi sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI. Jika memang ini dianggap bermasalah, mengapa tidak dipersoalkan sejak dulu? Jika ada yang berani, ajukan sekalian judicial review terhadap UU tersebut, baik untuk revisi terbaru maupun UU 34/2004,” tegas Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya itu.

Menutup diskusi, Marsuto berharap forum seperti ini dapat terus berlanjut untuk menggali lebih dalam aspek hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Jangan hanya terjebak dalam satu sudut pandang. Kita harus membuka ruang diskusi yang lebih luas, terutama terkait pengembangan hukum, pemerintahan, dan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kabupaten Pamekasan itu.

Forum kajian ini menjadi bukti bahwa generasi muda, khususnya kader IPNU-IPPNU, memiliki kepedulian terhadap isu-isu strategis yang berpengaruh pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pewarta : Vika
Editor : Redaktur