PAMEKASAN — Ketua Lembaga Perekonomian (LP) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, Ust. Hamidi Nur, menilai peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) menjadi kunci membangun daya saing dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan Nahdliyin.
Pernyataan itu disampaikan Ust. Hamidi dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SKKNI bagi pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Aula Lantai 2 Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan yang berlangsung.
“Peningkatan kapasitas SDM melalui SKKNI bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan kunci utama dalam membangun daya saing dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan Nahdliyin,” ujar Ust. Hamidi, Ahad (06/09/2026).
Sebanyak 38 peserta mengikuti pelatihan intensif yang mengacu pada unit kompetensi berstandar nasional. Menurut Ust. Hamidi, penerapan SKKNI tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga peningkatan kualitas pengelolaan lembaga.
Materi pelatihan mencakup tata kelola dan legalitas koperasi syariah, analisis pembiayaan dan risiko, akuntansi, pengelolaan likuiditas syariah, serta kepatuhan terhadap akad syariah.
“Materinya meliputi tata kelola dan legalitas koperasi syariah, pemahaman regulasi Kementerian Koperasi, legalitas operasional, serta penerapan tata kelola koperasi yang baik. Kemudian juga manajemen analisis pembiayaan dan risiko, termasuk penilaian kelayakan pembiayaan, mitigasi risiko NPF (Non Performing Financing, Red), serta penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah,” jelasnya.
Pada aspek keuangan, peserta mempelajari pencatatan transaksi syariah, penyusunan neraca dan laporan laba rugi, serta pengelolaan arus kas lembaga. Pelatihan juga membahas penerapan akad dalam operasional lembaga keuangan syariah.
“Untuk akuntansi dan pengelolaan likuiditas syariah, peserta mendapatkan penerapan standar pencatatan transaksi keuangan syariah, penyusunan neraca dan laporan laba rugi, serta pengelolaan arus kas lembaga. Ada juga penguatan kapasitas praktis mengenai implementasi akad murabahah, mudharabah, musyarakah, hingga ijarah agar selaras dengan fatwa DSN-MUI,” terang Ust. Hamidi.
Diklat tersebut melibatkan KSPPS NU Mandiri, BMT Al-Iktisab Kebun Baru, KOIM Mawaddah, BMT Al-Mahbub Taman Sari, dan BMT Ar-Raudhoh Ombul Sari Sampang.
Alumnus Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kebun Baru, Kacok, Palengaan, Pamekasan itu mengatakan, pelatihan yang berlangsung mulai 04 sampai 06 September 2026 tersebut, diharapkan berlanjut ke tahap uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi resmi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Tindak lanjut dari diklat ini diharapkan tidak berhenti pada ranah pelatihan, tetapi berlanjut hingga uji kompetensi atau sertifikasi resmi oleh LSP. Dengan SDM yang tersertifikasi secara nasional, KSPPS dan BMT di Kabupaten Pamekasan akan semakin matang dalam mengelola dana masyarakat, menyalurkan modal kerja bagi UMKM lokal, serta memperkuat kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Reporter: Intan
Editor: Ahnu

