NEWS

HMPS HES STAIFA Kaji Cryptocurrency Digital Perspektif Syariah dan Hukum Positif

PAMEKASAN – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Falah (STAIFA) Pamekasan, mengadakan diskusi tentang Cryptocurrency Digital, di Ruang 11 kampus setempat Kadur, Pamekasan, Senin (22/12/2025).

“Mengutip dari technopedia, cryptocurrency digital merupakan mata uang digital berjenis kriptografi, serta banyak jenisnya, contohnya bitcoin,” ucap Abd. Rasyid, mahasiswa semester satu, mengawali diskusi.

Secara umum, lanjut Rasyid, cryptocurrency digital atau bisa disebut juga mata uang kripto merupakan inovasi teknologi keuangan yang menawarkan cara bertransaksi cepat dan bisa digunakan secara global. Meski demikian, penggunaan kripto di Indonesia masih menghadapi masalah besar terkait hukum dan keamanan.

“Pertama, status legal di Indonesia. cryptocurrency tidak bisa digunakan sebagaimana uang: secara hukum, kripto tidak diperbolehkan digunakan sebagai alat pembayaran untuk beli-beli barang atau jasa di Indonesia. Satu-satunya uang yang sah adalah Rupiah,” jelasnya.

Sebagai aset investasi, kata Rasyid, pemerintah memperbolehkan kripto digunakan sebagai komoditas, namun tetap diawasi oleh otoritas yang berwenang.

“Pandangan syariah, mayoritas lembaga keagamaan di Indonesia menganggap kripto memiliki tingkat gharar (spekulasi, Red) yang tinggi, sehingga cenderung tidak sah sebagai alat transaksi, karena tidak memiliki nilai fisik yang jelas sebagai dasar,” lanjut Rasyid.

Selain itu, menurut Rasyid, risiko perubahan harga yang tiba-tiba juga harus diperhatikan. “Harga kripto bisa naik atau turun sangat cepat dalam waktu singkat, sehingga bisa memberi risiko besar bagi investor,” tegasnya.

Selain perubahan harga yang berlangsung sangat cepat, keamana siber juga menjadi risiko tersendiri. Karena bersifat digital, ujar Rasyid, kripto rentan terhadap serangan hacker dan penipuan digital jika sistem keamanannya tidak dikelola dengan baik.

Tidak hanya itu, menurut Rasyid, cryptocurrency juga tidak ada perlindungan hukum lengkap. “Jika terjadi kesalahan transaksi atau kehilangan aset, proses pemulihan sangat sulit karena sifatnya yang anonim dan tidak melibatkan bank konvensional,” tangkasnya.


Kontributor: Maya Amelia (MNU-IX.10.014)

Editor: Redaktur