PAMEKASAN — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf milik perseorangan maupun lembaga di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU).
Hal ini disampaikan dalam sambutan kegiatan Konsolidasi Sertipikat Wakaf Milik Nahdlatul Ulama bersama Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Koordinator Wilayah (Korwil) 6 Surabaya–Madura Raya, Ahad (19/10/2026), di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Sruji Bakhtiar, menegaskan sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari, terutama pada aset masjid, musala, madrasah, dan pondok pesantren.
“Tanah wakaf yang tidak bersertifikat itu seperti anak yang tidak punya akta kelahiran, yang nantinya akan kesulitan dalam mengurus berbagai aktivitas lanjutan maupun hak waris,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen pendukung, sebab aset wakaf yang telah bersertifikat pun masih berpotensi menghadapi sengketa.
Kemenag Jatim siap bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), LWPNU, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan pemerintah desa untuk mempercepat pendataan, validasi dokumen, serta penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Melalui kolaborasi ini, Kemenag Jatim berharap seluruh aset wakaf di Madura Raya terlindungi secara hukum dan terus memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat.
Kontributor: ashr-y (MNU-X.10.002)
Editor: Ahnu

