NEWS

PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Tutup Tambang Galian-C Ilegal

Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan, pembangunan ekonomi dan industri perlu dijamin kelangsungannya. Namun, pembangunan tersebut efek sampingnya harus menghindari kerugian umat secara luas, baik dalam jangka pendek ataupun jangka panjang. Jika muncul kebutuhan mengeksploitasi lingkungan, maka perlu adanya jaminan pembangunan tersebut betul-betul mengandung maslahah dan manfaat bagi kepentingan umat dan tidak meninggalkan mafsadah di kemudian hari.

Dengan demikian, lanjutnya, PCNU Pamekasan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan aparat pemerintah agar bertindak tegas dan segera menutup tambang Galian-C ilegal yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Ia juga mendesak Pemkab Pamekasan agar pelaku penambang Galian-C illegal diproses hukum berdasarkan undang-undang yang belaku, yakni Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 161.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah),” ucapnya, mengutip salinan undang-undang yang dipegangnya.

Tidak hanya itu, ia juga mendesak pemerintah agar membuat program bantuan usaha produktif bagi masyarakat yang terkena dampak penutupan tambang tersebut. Hal ini, menurutnya, sebagai alternatif pekerjaan yang mereka tinggalkan. Program tersebut dilakukan secara simultan sampai usaha masyarakat benar-benar mandiri.

“Kepada DPRD Pamekasan, agar segera membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang pertambangan di Kabupaten Pamekasan untuk melindungi seluruh tambang yang ada di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.


Reporter: Aboonk
Editor: Ahnu