NEWS

PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Tutup Tambang Galian-C Ilegal

PAMEKASAN – Dalam Kitab Suci Alquran, Allah menjelaskan beberapa sebab terjadinya kerusakan di muka bumi: pertama, perbuatan fisik yang menyimpang dari kewajaran dan tanggung jawab yang menimbulkan kerusakan lingkungan; kedua, perbuatan maksiat yang selalu membawa dampak terhadap kerusakan di bumi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Pamekasan, Taufiqur Rahman, Ahad sore (09/08/2020), di kantornya, Jl. R. Abd. Aziz, No. 95. Pernyataan itu ia sampaikan menyikapi kerusakan lingkungan akibat maraknya Galian-C ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Menurutnya, masalah perusakan lingkungan hidup harus dipandangn bukan lagi hanya masalah politis dan ekonomis, melainkan juga masalah teologis mengingat kerusakan lingkungan hidup juga memberikan ancaman terhadap kepentingan ritual agama dan kehidupan manusia.


Baca juga: Sikapi Galian-C Ilegal, PCNU Pamekasan: Lingkungan Hidup Adalah Amanah


“Oleh sebab itu, pelestarian lingkungan perlu disikapi sebagai tuntunan agama yang wajib dipenuhi oleh umat, baik secara individu maupun kolektif. Sebaliknya, setiap tindakan yang merusak lingkungan dikategorikan perbuatan munkar yang diancam dengan hukuman atau kriminal,” ucap mantan aktivis PMII itu.

Mengutip sebuah kaidah fikih, Taufiq menjelaskan, hukuman tersebut dijatuhkan jika suatu tindakan dapat merugikan orang lain dan membahayakan dirinya sendiri.

“Maksudnya menimbulkan bahaya (kerugian) pada manusia yang di bawah kekuasannya baik itu berupa kepemilikan, maupun kemanfaatan secara umum itu tidak diperbolehkan. Seseorang juga tidak diperkenankan membahayakan saudara sesama muslimnya,” paparnya.