News

Pergunu Pamekasan Dukung Rekomendasi Kongres Soal LGBT dan Penghapusan “Madrasah”

PAMEKASAN – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Jumat (27/05/2022), menggelar Kongres III, di Institut KH. Abdul Chalim (IKHAC), Kompleks Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

Ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan forum permusyawaratan tertinggi di lingkungan Pergunu itu, di antaranya: isu tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), serta isu penghapusan kata “Madrasah” pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Menyikapi rekomendasi ini, Pimpinan Cabang (PC) Pergunu Pamekasan saat dihubungi Media NU Pamekasan melalui sambungan seluler, Sabtu (28/05/2022), mengaku mendukung atas semua rekomendasi yang disepakati oleh peserta kongres.

“Kita senada dengan hasil Komisi Rekomendasi Kongres III Pergunu 2022 ini. PC Pergunu Pamekasan sangat menyambut baik dan mendukung penuh atas rekomendasi yang dihasilkan, utamanya dua poin yang merupakan hal wajib untuk diperjuangkan Pergunu,” ucap Akh. Hadi Rafi’i, Sekretaris PC Pergunu Pamekasan.

Tidak hanya itu, alumnus Pondok Pesantren Bustanul Ulum Sumber Anom, Angsanah, Palengaan, Pamekasan itu menegaskan, hal yang paling mendesak saat ini ialah dua isu utama, yakni isu LGBT dan penghapusan kata “Madrasah” pada UU Sisdiknas.

“Dua poin yang merupakan hal wajib untuk diperjuangkan oleh Pergunu: menolak LGBT dan kata “Madrasah” tidak boleh dihilangkan dari Undang-undang Sisdiknas,” tegasnya.

LGBT, menurut Rafi’i, harus dihilangkan dari bumi bumi Nusantara.

“LGBT itu bukan hanya bertentangan dengan budaya bangsa Indonesia, tapi juga sangat bertentangan dengan ajaran agama,” pungkasnya.

Tambahan informasi, pada pelaksanaan Kongres III kali ini, Prof. Dr. KH. Asep Saifudin Chalim kembali dipercaya menduduki jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pergunu.


Reporter: Ahnu
Editor: Redaktur