NEWS

Sambangi PP Miftahul Ulum Panyeppen, LKK PCNU Kabupaten Pamekasan Sosialisasikan UU TPKS

PAMEKASAN – Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Senin malam (25/11/2024) di Aula Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, Potoan Laok, Palengaan, Pamekasan.

Iwan Pramidayanto, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai UU TPKS kepada santri, santriwati, serta tenaga pendidik di pesantren tersebut. Menurutnya, UU TPKS, yang mulai berlaku sejak 9 Mei 2022, dirancang guna melindungi korban kekerasan seksual, memastikan pelaku dihukum adil, serta menciptakan lingkungan yang bebas kekerasan seksual.

“UU TPKS ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis kekerasan seksual, perlindungan korban, sanksi hukum, hingga peran masyarakat. Harapannya, pesantren dapat menjadi lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri,” ujar Ketua LKK PCNU Kabupaten Pamekasan tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Iwan, juga menjadi langkah konkret lembaga yang dipimpinnya dalam mendukung perlindungan santri dari kekerasan seksual dan bullying.

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan langkah-langkah edukatif bagi warga pesantren berkenaan pembentukan tim perlindungan anak, serta pelatihan khusus bagi pengajar dalam upaya pencegahan kekerasan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengajak semua pihak, termasuk masyarakat sekitar, untuk aktif berperan dalam melaporkan dan mendukung korban kekerasan seksual. Harapan kami, pesantren dapat menjaga nama baiknya sebagai pusat pendidikan berbasis agama yang aman,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iwan mengaku, LKK PCNU Kabupaten Pamekasan menggandeng pemerintah daerah dan lintas sektor, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, menurutnya, media massa turut dimanfaatkan guna memperluas informasi mengenai pentingnya UU TPKS.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren, dapat meningkat sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang lebih baik.

Selain diikuti ratusan santri, dan pengurus pesantren, hadir sebagai pembicara dalam kegiatan itu: Rusdi, salah satu pengurus pesantren setempat, dan Wahyudi.


Kontributor: Nurul (MNU-VIII.10-006)

Editor: Redaktur