PAMEKASAN – Dalam fikih, di antara lima belas wali nikah, terdapat sepupu laki-laki dari jalur ayah. Artinya sepupu ini bisa menjadi wali nikah. Akan tetapi, bagaimana jika seorang perempuan hendak menikah dengan sepupu laki-laki dari jalur ayah tersebut? Bisakah calon suami menjadi wali bagi calon istrinya sendiri?
Pertanyaan ini menjadi perdebatan sengit dalam kegiatan rutin bahtsul masa’il yang digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, Senin malam (18/07/2022), di kediaman Ust. Maskudi, Pademawu Pamekasan.
Diikuti oleh perwakilan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) di lingkungan PCNU Pamekasan serta delegasi pesantren di bawah koordinasi Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Pamekasan, para peserta tampak serius mempertahankan argumentasinya dan saling adu referensi yang bersumber dari kitab kuning.
Usai mendengarkan paparan referensi para peserta, sekira satu jam setengah kemudian KH. Ali Rahbini Abdul Lathif yang bertindak sebagai penashih memutuskan, sepupu laki-laki dari jalur ayah tersebut tidak bisa menjadi wali nikah, karena kewaliannya dianggap lemah. Hal ini, menurut Kiai Rahbini berdasarkan keterangan dalam kitab “Hasyiyah al-Bujayrimi”.
“Tidak boleh sepupu itu jadi wali nikah, karena posisi kewaliannya dinilai lemah ketika berperan ganda: di satu sisi sebagai calon suami, di sisi lain bertindak sebagai wali nikah dari calon istrinya,” ucap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan tersebut.
Jika dalam kasus ini sudah tidak ada lagi wali yang setingkat, seperti sepupu yang lain, maka yang bertindak sebagai wali ialah hakim atau Kantor Urusan Agama (KUA).
“Tapi jika masih ada wali yang selevel, maka wali yang se level atau setingkat tersebut yang jadi wali nikah. Ini sebagaimana penjelasan dalam kitab ‘Hasyiyat al-Jama’,” jelas Kiai Rahbini.
Reporter: Ahnu
Editor: Redaktur

