“Pertama, al-intifa’ (pendayagunaan), yakni mengkonsumsi langsung atau memproduksi; Kedua, al-i’tibar (mengambil pelajaran) terhadap fenomena yang terjadi, dan hubungan antara manusia dengan lingkungannya, juga hubungan lingkungan itu sendiri (ekosistem) baik yang konstruktif (ishlah) maupun destruktif (ifsad). Infa’ seperti dijelaskan dalam surat An-Nahl ayat 10 sampai 11,” paparnya.
Sebagai ciptaan Allah yang mengandung tujuan dan maksud baik, magister ilmu komunikasi ini melanjutkan, maka keberadaan lingkungan hidup dipandang sebagai amanah Allah yang harus dijaga dan dimanfaatkan demi kebaikan dengan cara yang baik pula. Oleh sebab itu, menurutnya, hubungan antara kehidupan manusia dengan kondisi lingkungan hidup mengandung implikasi hukum dan konsekwensi hukum. Diharamkan merusak lingkungan dan memanfaatkan lingkungan hidup untuk tujuan yang tidak sesuai dengan syariat Allah.
“PCNU Pamekasan berpandangan bahwa, tindakan perusakan lingkungan dikategorikan mafasid (kerusakan), dimana dalam Islam harus dihindari. Oleh karena itu, segala upaya untuk membangun kesejahteraan umat, perlu mempertimbangkan faktor lingkungan hidup dan para pelaku perusakan lingkungan harus dikategorikan sebagai pelanggar syariat Allah dan bertentangan dengan hukum,” ucapnya, dilanjutkan mengutip surah Al-Baqarah ayat 205.
Reporter: Aboonk
Editor: Ahnu
Pages: 1 2

