Prof. Dr. H. Atiqullah, S.Ag., M.Pd*
Krisis lingkungan global dewasa ini—yang oleh banyak ilmuwan dirumuskan sebagai triple planetary crisis berupa perubahan iklim, hilangannya keanekaragaman hayati, dan polusi—telah menjadi tantangan besar bagi peradaban manusia. Di Indonesia, persoalan ini tampak nyata dalam bentuk kekeringan, krisis air bersih, sampah plastik, kerusakan pesisir, degradasi hutan, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat. Bagi masyarakat Madura, isu tersebut memiliki urgensi tersendiri melalui kekeringan musiman, keterbatasan sumber air, pengelolaan sampah yang belum optimal, serta eksploitasi lahan yang berpotensi merusak keseimbangan ekologis. Dalam konteks inilah Nahdlatul Ulama (NU), dengan basis pesantren, masjid, dan masyarakat akar rumput, memiliki tanggung jawab historis dan moral untuk menghadirkan pendidikan ekoteologis berbasis Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ekoteologi Islam memandang alam bukan sekadar objek eksploitasi ekonomi, melainkan amanah ilahiah (amanah rabbaniyah) yang wajib dijaga. Al-Qur’an menegaskan: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A‘raf: 56). Ayat ini menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian integral dari ibadah sosial. Dalam kerangka NU, prinsip hifdz al-bi’ah (menjaga lingkungan) dapat diposisikan sebagai pengembangan kontekstual dari maqashid al-shari‘ah, khususnya perlindungan jiwa, keturunan, dan keberlangsungan kehidupan.
Gagasan ini semakin diperkaya oleh pemikiran Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar yang menekankan bahwa krisis lingkungan sejatinya bersumber dari krisis spiritual manusia modern. Menurut imam besar Masjid Istiqlal tersebut, kerusakan ekologis terjadi ketika manusia kehilangan kesadaran tauhid bahwa alam semesta adalah ayat-ayat kauniyah Tuhan. Dalam perspektif Nasaruddin Umar, ekoteologi bukan hanya gerakan konservasi, tetapi proses “sakralisasi kembali ke alam,” yakni memandang bumi sebagai manifestasi kebesaran Allah yang harus dihormati, bukan dieksploitasi secara serakah. Ia menegaskan bahwa manusia sebagai khalifah fil ardh bukan penguasa absolut, melainkan penjaga keseimbangan kosmis. Dari sini, pendidikan lingkungan dalam Islam harus dibangun melalui integrasi spiritualitas, etika, dan aksi sosial. Gagasan ini relevan bagi NU karena menempatkan pesantren sebagai ruang pembentukan kesadaran ekologis berbasis tauhid (ekoteologi).
Di kalangan Nahdliyin sendiri, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sejak awal menekankan bahwa agama harus hadir sebagai etika sosial yang membela kemanusiaan dan keberlanjutan hidup. Islam, bagi Gus Dur, bukan hanya ritual formal, tetapi tanggung jawab peradaban, termasuk menjaga bumi sebagai ruang hidup bersama. Perspektif ini sejalan dengan gagasan “pribumisasi Islam,” yakni menghadirkan nilai Islam dalam konteks lokal, termasuk budaya ekologis masyarakat Madura.
KH. Sahal Mahfudh melalui konsep Fiqh Sosial memperluas makna fikih dari sekadar hukum formal menuju kemaslahatan publik. Dalam perspektif ini, kerusakan lingkungan dapat dipahami sebagai bentuk mafsadah (kerusakan sosial) yang wajib dicegah. Pengelolaan air, kebersihan lingkungan, penghijauan, dan pengurangan sampah bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan tanggung jawab keagamaan. Sementara itu, KH. Ali Yafie menegaskan pentingnya fiqh al-bi’ah (fikih lingkungan), yaitu pemahaman keislaman yang menempatkan konservasi alam sebagai kewajiban moral umat. Manusia harus menjaga harmoni ekologis, bukan menjadi agen perusakan.
Di kalangan intelektual muda Nahdliyin, seperti Ulil Abshar Abdalla dan para aktivis Lakpesdam (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) NU, isu lingkungan dipahami pula sebagai agenda keadilan sosial. Kerusakan ekologis paling besar dampaknya dirasakan masyarakat miskin, petani, dan nelayan—basis utama warga NU. Karena itu, perjuangan ekologis juga berarti perjuangan melawan ketimpangan sosial.
Bagi masyarakat Madura, pendidikan ekoteologis harus berangkat dari realitas ekologis lokal: tanah relatif kering, curah hujan terbatas, dan ketergantungan tinggi pada stabilitas musim. Karena itu, pendidikan ekologis tidak cukup hanya teknis, tetapi harus berbasis nilai keagamaan dan budaya pesantren. Pertama, pesantren NU perlu menjadi pusat literasi ekologi Islam. Kajian kitab kuning dapat dikontekstualisasikan dengan isu thaharah (kebersihan), larangan israf (berlebihan), dan konsep khalifah fil ardh. Santri perlu memahami bahwa membuang sampah sembarangan, merusak sumber air, atau menebang pohon tanpa reboisasi adalah pelanggaran moral dan spiritual.
Kedua, gagasan Prof. Nasaruddin Umar tentang spiritualisasi alam dapat diterjemahkan melalui gerakan sedekah oksigen—penanaman pohon sebagai ibadah ekologis. Sabda Nabi SAW: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon, lalu dimakan manusia atau hewan, kecuali menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari), menjadi dasar penting bahwa konservasi adalah amal jariyah.
Ketiga, NU di Madura dapat mengintegrasikan dakwah ekologis melalui khotbah Jumat, bahtsul masail, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), Muslimat, Fatayat, Ansor. dan badan otonom (Banom) lainnya. Isu krisis air, pengelolaan sampah plastik, konservasi pesisir, dan pertanian berkelanjutan harus menjadi tema keumatan, bukan sekadar isu aktivis.
Momentum pelantikan pengurus baru PCNU Pamekasan harus dimaknai bukan sekadar seremonial organisasi, tetapi titik tolak membangun green Islam movement. PCNU Pamekasan dapat mendorong desa binaan ekologis, bank sampah pesantren, wakaf sumur, energi terbarukan berbasis masjid, serta kaderisasi “santri hijau.” Dengan kekuatan jaringan ulama, pesantren, dan jemaah, NU memiliki modal sosial besar untuk menjadi motor transformasi ekologis masyarakat Madura.
Pada akhirnya, pendidikan ekoteologis adalah kebutuhan mendesak zaman ini. Krisis lingkungan bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga ujian spiritual, moral, dan sosial. Dalam perspektif Islam, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, menjaga bumi adalah bagian dari ibadah, dakwah, dan perjuangan kemanusiaan. Karena itu, NU di Madura harus tampil di garda depan sebagai penjaga bumi (huffazh al-bi’ah), membangun kesadaran bahwa merawat lingkungan berarti merawat masa depan umat, bangsa, dan peradaban. Dari pesantren, masjid, dan gerakan sosial, NU dapat meneguhkan diri sebagai pelopor peradaban hijau yang berkeadaban, spiritual, dan berkelanjutan[]
* Guru Besar UIN Madura dan Wakil Ketua PCNU Pamekasan

