News

Bahtsul Masail Pertama PCNU Pamekasan Bahas Wali Akad Nikah Anak Adopsi

PAMEKASAN — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) menggelar bahtsul masa’il pertama pada kepengurusan periode 2021-2026, Senin malam (15/11/2021), di Pondok Pesantren Miftahul Qulub Polagan, Galis, Pamekasan.

Pada agenda bulanan tersebut, para musyawirin membahas tentang “pemalsuan identitas” wali nikah anak adopsi.

Pada saat menikahkan anak adopsinya, seorang ayah pengadopsi mengaku sebagai wali nikah dan mewakilkan perwaliannya kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kalau wali asli (ayah kandung anak teradopsi, Red.) berada dekat, dalam artian pada jarak masafat al-qashri dari area pelaksanaan akad, maka nikahnya tidak sah, disebabkan wali adopsi tidak punya hak wilayah mewakilakan wali nikah kepada pihak KUA. Sedangkan wathi’-nya tergolong syubhat,” ucap Ust. Faisol, Ketua LBM PCNU Pamekasan.

Hal ini, lanjut Ust. Faisol, pasti akan berbeda jika ayah kandung anak teradopsi berada di luar jarak masafat al-qashri atau jarak minimal diperbolehkan menqasar salat. Akan tetapi, hal ini akan dibahas pada kegiatan bahtsul masail berikutnya.

“Jika wali asli berada jauh dari tempat akad sampai jarak masafat al-qashri, jarak diperbolehkan jamak-qasar salat, maka sementara dimaukufkan dan akan dibahas pada bahtsul masa’il berikutnya,” pungkasnya.


Reporter: Ahnu
Editor: Redaktur