PAMEKASAN – Bahtsul masa’il antarpondok pesantren se-Jawa-Madura yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, guna memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026, menghasilkan keputusan hukuman mati bagi koruptor. Hukuman itu dapat dilaksanakan jika tindakan korupsi memenuhi dua syarat.
Keputusan itu disampaikan, KH. Mahrus Ali yang bertindak sebagai muharrir, saat diwawancarai kru Media NU Pamekasan, Senin (19/10/2026), di Pondok Pesantren Pesantren Sirojul Tolibin Taman Sari, Palengaan Laok, Palengaan, Pamekasan.
Kiai Mahrus, sapaan akrab KH. Mahrus Ali, menjelaskan, pembahasan dalam forum tersebut berfokus pada kriteria koruptor seperti apa yang boleh dihukum mati, mengacu pada putusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama tahun 2012 yang memutuskan koruptor boleh dihukum mati.
“Tadi malam untuk masalah yang pertama, yaitu mengenai hukuman mati bagi koruptor, itu yang ditanyakan terkait batasannya. Jadi ketentuan-ketentuan atau kriteria-kriteria yang mana pemerintah bisa mengambil keputusan untuk menghukum mati terhadap koruptor,” katanya.
Menurutnya, terdapat dua syarat yang harus diperhatikan dalam penerapan hukuman mati, yakni tindakan yang merugikan dan menimbulkan bahaya bagi banyak orang serta menjadi alternatif hukuman terakhir.
“Itu tadi malam disepakati ada dua: pertama, harus tindakan korupsinya itu dampaknya itu kepada orang banyak. Jadi bisa dharar-nya, bahayanya kepada orang banyak; kedua, hukuman mati harus alternatif yang terakhir,” ucapnnya.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip dalam merumuskan terkait hukuman mati, sebab penjatuhan hukuman yang menghilangkan nyawa seseorang merupakan persoalan serius. Dengan demikian, membutuhkan pertimbangan sangat serius.
“Ini karena memang harus hati-hati, karena urusan mengambil nyawa orang. Jadi, kita di dalam memberikan keputusan itu harus betul-betul hati-hati. Itu yang pertama,” pungkasnya.
Reporter: Zainur
Editor: Ahnu

