PAMEKASAN – Beberapa hari terakhir, warga Pamekasan, khususnya nahdliyin, dihebohkan oleh khotbah Yazir Hasan Al-Idis, salah satu ustaz berpaham wahabi, di Masjid Utsman bin Affan, Desa Nyalabu Laok, Pamekasan. Dalam khotbahnya itu Yazir menyatakan, pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asyari mengingkari tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad. Tidak hanya itu, Yazir juga menyebutkan, kebenaran itu, menurutnya, selama ini sengaja ditutup-tutupi agar umat Islam tetap merayakan amalan yang ia yakini sebagai bidah.
Khotbah ini menyulut amarah warga Pamekasan, sehingga pada hari Rabu (25/01/2023), ribuan warga menggeruduk Masjid Utsman bin Affan. Para warga yang datang dari seluruh pelosok Pamekasan ini meminta tanggung jawab Yazir atas pernyataannya itu. Warga juga meminta semua kegiatan di Masjid Utsman bin Affan dihentikan secara permanen.
Guna menyikapi pernyataan Yazir itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan menggelar rapat pleno, Jumat siang (27/01/2023), di Aula Lt. 2 Kantor PCNU Pamekasan. Semua jajaran pengurus hadir pada kesempatan itu, dan bersepakat mengambil langkah hukum atas pernyataan kontroversial yang meresahkan kaum Ahlussunnah wal Jamaah di Kabupaten Pamekasan tersebut. Langkah hukum ini, dikarenakan isi khotbah Yazir dinilai merugikan para ulama dan institusi NU di semua tingkatan.
“Yazir Hasan diduga telah memfitnah dan melakukan pembohongan mengatakan bahwa Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asyari sebagai pendiri NU dan Pendiri Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang melarang keras peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam kitabnya ‘al-Tanbih al-Wajibat li Man Yashna’ bi al-Maulidi bi al-Munkarat’. Padahal, isi kitab tersebut tidak ada pernyataan demikian,” ucap KH. Ihyauddin Yasin saat press release, Jumat malam (27/01/2023) di Kantor PCNU Pamekasan.
Selain itu, Wakil Ketua PCNU Pamekasan tersebut melanjutkan, Yazir dalam khotbahnya juga memfitnah NU dan ulama NU menyembunyikan kebenaran isi kitab tersebut.
“PCNU Pamekasan mendukung penutupan Masjid Utsman bin Affan di Desa Nyalabu Laok baik untuk kegiatan salat jumat dan kegiatan lainnya oleh pemerintah secara permanen,” lanjut Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Anwar Klompek, Kadur, Pamekasan tersebut.
Secara institusi, imbuh Kiai Ihya’, PCNU Pamekasan akan melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. “Untuk menindaklanjuti ke jalur hukum, PCNU Pamekasan menunjuk Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pamekasan sebagai pelapor,” ucap Kiai Ihya’.
“Semoga kasus ini menjadi kasus terakhir dan tidak terulang kembali demi menjaga keharmonisan sosial dan keagamaan di Kabupaten Pamekasan,” pungkas Kiai Ihya’.
Tambahan informasi. Atas mandat yang diberikan oleh para kiai PCNU Pamekasan, GP Ansor Kabupaten Pamekasan, Jumat malam langsung bergerak menuju Mapolres Pamekasan guna melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Reporter: Zainal
Editor: Ahnu