Oleh: Muhammad Ahnu Idris*
Kini, seseorang tidak harus berdiri di mimbar masjid untuk menyampaikan ceramah agama. Cukup dengan telepon genggam, siapa pun dapat merekam penjelasan tentang ayat Al-Qur’an, hadis, atau persoalan keagamaan, lalu membagikannya kepada ribuan orang. Bahkan, seseorang yang sebelumnya tidak dikenal dapat memperoleh perhatian luas setelah potongan ceramahnya beredar di media sosial.
Perubahan ini membuka kesempatan yang semakin besar bagi penyebaran pengetahuan agama. Masyarakat dapat mendengarkan ceramah tanpa harus menghadiri pengajian. Para pendakwah pun memiliki lebih banyak ruang untuk menjangkau orang-orang yang sebelumnya sulit ditemui. Namun, kemudahan tersebut sekaligus mengundang pertanyaan: ketika semakin banyak orang mampu berceramah, apa yang sesungguhnya membedakan seorang santri?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kita memperingati Hari Santri setiap 22 Oktober. Selama ini, santri sering dikenali melalui kehidupan pesantren, penguasaan kitab-kitab keislaman, dan kedekatannya dengan para kiai. Semua itu merupakan bagian penting dari tradisi kesantrian. Akan tetapi, jika kekhasan santri hanya diletakkan pada kemampuannya menjelaskan agama, perbedaannya menjadi semakin sulit ditemukan di tengah meluasnya ruang komunikasi keagamaan.
Masalahnya bukan karena semakin banyak orang berbicara tentang agama. Persoalan justru muncul ketika dakwah dipahami sebatas kemampuan menyampaikan pesan. Orang yang pandai berceramah dianggap telah menjalankan seluruh tugas dakwahnya, sementara keberhasilan dakwah sering dibayangkan melalui banyaknya pendengar, ramainya pengajian, atau luasnya jangkauan sebuah ceramah.
Padahal, pesan agama yang telah didengar belum tentu menjadi pengetahuan yang dipahami, apalagi tindakan yang dijalankan. Seseorang dapat berkali-kali mendengarkan ceramah tentang kepedulian sosial, tetapi tetap tidak mengetahui bagaimana membantu tetangganya yang mengalami kesulitan. Masyarakat juga dapat memahami pentingnya kemandirian ekonomi tanpa memperoleh pendampingan untuk mengembangkan kemampuan yang mereka miliki.
Di sinilah kita perlu membedakan antara menyampaikan ajaran agama dan menghadirkannya dalam kehidupan masyarakat. Keduanya saling berhubungan, tetapi tidak selalu berlangsung bersamaan. Ceramah dapat menumbuhkan kesadaran, sedangkan perubahan perilaku sering membutuhkan proses yang lebih panjang, termasuk pendidikan, keteladanan, dan keterlibatan langsung.
Dalam Ilmu Dakwah, keterlibatan melalui tindakan nyata sering dijelaskan melalui konsep dakwah bil-hal. Sederhananya, ajaran agama disampaikan melalui perbuatan yang dapat dirasakan manfaatnya. Ketika seseorang membantu masyarakat mengembangkan keterampilan, mendampingi keluarga menghadapi kesulitan, atau memberikan keteladanan, tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari dakwah apabila dilandasi nilai-nilai Islam dan diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan.
Pemahaman seperti ini sebenarnya dekat dengan tradisi pesantren. Seorang santri menjalani proses belajar yang tidak berhenti pada kemampuan membaca dan menjelaskan kitab. Dalam tradisi pendidikan pesantren, pengetahuan juga berkaitan dengan pembentukan adab, kedisiplinan, tanggung jawab, dan hubungan dengan orang lain. Kitab Ta’lim al-Muta’allim karya al-Zarnuji, misalnya, memberikan perhatian terhadap niat, penghormatan kepada ilmu dan guru, serta sikap yang menyertai proses belajar.
Hubungan antara ilmu dan tanggung jawab tersebut mempunyai konsekuensi sosial. Pengetahuan agama semestinya membantu seseorang memahami persoalan yang dihadapi orang lain sebelum menawarkan jawaban. Nasihat tentang kesabaran, misalnya, tidak dengan sendirinya menyelesaikan kesulitan keluarga yang kehilangan penghasilan. Demikian pula anjuran untuk bekerja keras belum tentu memadai bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan keterampilan atau akses ekonomi. Dalam keadaan seperti ini, kepekaan terhadap persoalan manusia menjadi bagian penting dari tanggung jawab keagamaan.
Tentu saja, mempelajari adab tidak otomatis menjadikan seseorang memiliki perilaku yang baik. Begitu pula kehidupan pesantren tidak dengan sendirinya menjamin setiap santri mampu menjawab persoalan masyarakat. Namun, tradisi tersebut menyediakan landasan penting untuk memahami kekhasan santri: pengetahuan agama semestinya membentuk cara seseorang memperlakukan orang lain, memahami persoalan masyarakat, dan menentukan tindakan yang perlu dilakukan.
Hubungan antara penyampaian ajaran agama dan keteladanan dapat ditemukan dalam penelitian Siti Khofifah (2020) mengenai komunikasi dakwah di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa komunikasi dakwah berlangsung melalui perkataan sekaligus tindakan. Tokoh masyarakat menyampaikan ajaran melalui ceramah dan kegiatan pendidikan, tetapi juga memberikan contoh perilaku dalam hubungan sosial sehari-hari.
Temuan itu memperlihatkan bahwa pesan keagamaan tidak selalu bekerja melalui penjelasan verbal. Apa yang disampaikan melalui perkataan memperoleh makna ketika masyarakat melihat bagaimana ajaran tersebut dipraktikkan. Keteladanan tidak menggantikan penjelasan agama, tetapi dapat memperkuat hubungan antara pesan yang disampaikan dan kehidupan orang yang menerimanya.
Keterlibatan sosial pesantren juga terlihat dalam penelitian Hidayatus Sibyan dan Mujiburrohman (2022) tentang pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Palengaan. Penelitian tersebut mencatat peran lembaga sosial dan pesantren dalam bidang pendidikan dan ekonomi, termasuk pemanfaatan potensi masyarakat serta pengembangan kemandirian. Temuan ini menunjukkan bahwa hubungan pesantren dengan masyarakat dapat berkembang melampaui kegiatan pengajaran di ruang kelas.
Contoh lain ditemukan dalam penelitian Hana al-Ithriyah (2014) mengenai Biro Pengabdian Masyarakat Pondok Pesantren Annuqayah di Guluk-Guluk, Sumenep. Penelitian itu menggambarkan pendampingan kelompok masyarakat melalui kegiatan penguatan ekonomi, seperti usaha peternakan, dukungan pertanian, dan pemasaran produk lokal. Peneliti juga mencatat keterbatasan dalam pengawasan dan evaluasi program.
Ketiga penelitian tersebut membahas objek yang berbeda, tetapi memperlihatkan hubungan antara komunikasi keagamaan, keteladanan, dan keterlibatan sosial. Dalam praktiknya, hubungan itu dapat mengambil bentuk yang beragam, bergantung pada kebutuhan masyarakat dan kemampuan lembaga atau individu yang menjalankannya.
Meski demikian, keterlibatan pesantren dalam pemberdayaan masyarakat tidak berarti seluruh programnya selalu berhasil. Pengabdian sosial tetap membutuhkan kemampuan membaca kebutuhan masyarakat, pengelolaan yang baik, dan kesediaan mengevaluasi hasil kegiatan. Niat keagamaan yang baik perlu disertai kemampuan menjalankan program secara bertanggung jawab.
Pemahaman dakwah yang luas ini juga memperoleh pengakuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal 41 menyebutkan bahwa pendekatan dakwah pesantren mencakup ceramah dan kajian, tetapi juga pengajaran, penggunaan teknologi informasi, keteladanan, serta pendampingan. Sementara itu, Pasal 43 mengatur pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu fungsi pesantren.
Ketentuan itu tidak membuktikan bahwa setiap pesantren telah menjalankan seluruh fungsi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa peran pesantren dalam kehidupan masyarakat memang tidak dibatasi pada penyampaian ceramah. Ada tanggung jawab pendidikan, pembentukan perilaku, dan kontribusi sosial yang perlu terus dikembangkan.
Lantas, apakah santri harus meninggalkan mimbar dan beralih menjadi pekerja sosial? Tentu tidak. Ceramah tetap memiliki kedudukan penting dalam dakwah. Melalui ceramah, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan, menemukan penjelasan atas persoalan keagamaan, dan membangun kesadaran bersama. Yang perlu dihindari adalah menjadikan ceramah sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan dakwah.
Santri juga tidak harus selalu menjadi pengelola program pemberdayaan. Seorang guru yang mendidik dengan sungguh-sungguh, alumni pesantren yang mendampingi kegiatan masyarakat, atau pemuda yang membantu menyelesaikan persoalan di lingkungannya dapat menghadirkan nilai-nilai dakwah melalui peran masing-masing. Kontribusi tersebut mungkin tidak menghasilkan popularitas, tetapi manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
Pada akhirnya, Hari Santri bukan sekadar kesempatan mengenang sejarah perjuangan atau merayakan identitas mereka yang pernah belajar di pesantren. Peringatan ini juga mengundang pertanyaan tentang sejauh mana pengetahuan yang diperoleh melalui pendidikan pesantren telah memberi manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Ketika semua orang semakin mudah memperoleh kesempatan untuk berceramah, kekhasan santri tidak perlu dicari dengan membatasi siapa yang boleh berbicara tentang agama. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah pesan agama selesai disampaikan. Sebab, masyarakat bukan hanya membutuhkan orang yang mampu menjelaskan bagaimana seharusnya kehidupan dijalani. Mereka juga membutuhkan orang yang bersedia hadir dan bekerja bersama ketika kehidupan tidak berjalan sebagaimana yang diajarkan.
* Wakil Ketua LTN PCNU Kabupaten Pamekasan

