News

Ketua PCNU Pamekasan Minta Aparat Turunkan Semua Bendera Ormas Terlarang

PAMEKASAN — Beredarnya video permintaan maaf Kapolsek Kadur, Aiptu Gatot Irianto, yang telah menurunkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid, mendapatkan tanggapan dari Ketua PCNU Pamekasan, KH. Taufik Hasyim.

Ra Taufik, sapaan akrabnya, meminta ketegasan aparat menurunkan semua bendera Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah supaya tidak berkibar di wilayah teritorial Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ra Taufik saat menjadi pembicara dalam Sarasehan dan Pembukaan Konfercab XXIX PMII Pamekasan, Rabu pagi (14/11/2018) di Pendopo Bupati Pamekasan.

Menurut alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri Jawa Timur ini, penurunan bendera Ormas terlarang tidak melanggar undang-undang. Jadi, lanjutnya, aparat tidak harus izin dan meminta maaf.

“Baik itu bendera HTI atau PKI atau apapun yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, maka harus di turunkan,” lanjutnya.

HTI, masih menurut Ra Taufik, hampir di semua negara dilarang, termasuk di negara dengan penduduk mayoritas Islam seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan di Arab Saudi.

“Makanya di Indonesia dilarang, karena terbukti ideologinya radikal. Bahkan menurut saya, HTI ini hampir sama dengan Khawarij, yaitu ideologi radikal yang mudah mengkafirkan kelompok lain yang tidak sama dengan kelompoknya. Orang lain dianggap munafik jika tidak sama dengan pendapatnya. Ini bahaya. Dan jika dibiarkan, akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” papar kiai muda yang pernah menuntut ilmu di Riyadlul Jannah Rosefah, Arab Saudi, asuhan Syaikh Muhammad bin Ismail ini.

Dalam teori Ilmu Negara, lanjut pengasuh Pondok Pesantren Bustanul Ulum Sumber Anom Palengaan ini, jika negara lemah, maka rakyat akan anarkis.

“Oleh karenanya, saya minta aparat tegas dan kuat serta tidak pandang bulu. Aparat itu dilindungi undang-undang. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak tegas,” imbuhnya.


Reporter: Ahnu
Editor: Wiyono