PAMEKASAN – Komisi Masail al-Diniyah (problematika keagamaan) atau komisi bahtsul masail Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Pamekasan 2026 memperbolehkan perwalian sepupu kedua dari ayah. Hal ini dibacakan oleh Ust. Faisol saat sidang pleno komisi-komisi, Ahad (15/02/2026), di Pondok Pesantren Bustanul Ulum Sumber Anom, Angsanah, Palengaan, Pamekasan.
Keputusan ini, menurut Ust. Faisol, sesuai dengan pembahasan bab nikah yang terdapat dalam kitab-kitab fikih empat mazhab.
“Dasar dari keputusan ini bisa dilihat dalam kitab I’anat al-Thalibin juz 3 halaman 357, kitab Fath al-Qadir juz 3 halaman 277, kitab Syarh al-Khursy juz 8 halaman 207, kitab Taysir Masa’il al-Fiqhih juz 4 halaman 132,” jelas Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan periode 2021-2026 itu.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut, lanjut Ust. Faisol, juga didasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia (RI) tahun 2007 tentang pernikhan.
“Merujuk pada KMA Tahun 2007 tentang pernikhan, paman dua pupu (sepupu kedua ayah, Red) juga berhak menjadi wali nikah,” lanjut alumnus Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet, Pamekasan tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Ust. Faisol menyimpulkan, perwalian sepupu kedua ayah sah berdasarkan pendapat empat mazhab dan KMA Tahun 2007 tentang pernikahan.
Reporter: Ahnu
Editor: Redaktur

