NEWS

LWPNU Pamekasan dan BPN Kolaborasi Atasi Masalah Pertanahan Nahdliyin

PAMEKASAN – Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan terus memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Jl. Jokotole, Barurambat Kota, Rabu (18/12/2024), kedua lembaga membahas upaya bersama dalam mengatasi persoalan pertanahan, khususnya di kalangan Nahdliyin.

Ketua LWP PCNU Kabupaten Pamekasan, Ikhsan Ikhwani, mengungkapkan, kolaborasi ini sangat penting untuk memaksimalkan pengelolaan tanah wakaf maupun tanah pribadi milik Nahdliyin. Menurutnya, inventaris tanah yang dikelola NU di Pamekasan sangat besar, mencakup 13 Majelis Wakil Cabang (MWC) dan 202 Pengurus Ranting (PR) yang bahkan melebihi jumlah desa di kabupaten tersebut.

“Kami berharap BPN dapat memberikan ruang lebih luas untuk mempercepat proses perwakafan dan pengelolaan tanah lainnya. Sinergi ini juga penting untuk mendukung program pemerintah, seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Red), agar masyarakat Nahdliyin bisa segera mendapatkan sertifikat tanah,” ujar Kiai Ikhsan, yang juga menjabat sebagai Direktur Sistem Informasi Manajemen Nahdlatul Ulama (SIMNU).

Tak hanya itu, LWP PCNU Kabupaten Pamekasan juga menyoroti isu Hak Guna Usaha (HGU) di Pamekasan. Berdasarkan data Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pamekasan, hingga saat ini belum ada HGU yang terdaftar di wilayah tersebut. Kiai Ikhsan menjelaskan, hal ini disebabkan persyaratan minimal luas tanah untuk HGU seluas 25 hektar, yang belum terpenuhi di Pamekasan.

“Ini jadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat pengelolaan tanah sesuai kebutuhan masyarakat Pamekasan,” tambahnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal terobosan besar pengelolaan aset pertanahan Nahdliyin. Dengan sinergi yang lebih erat antara LWPNU dan BPN, berbagai persoalan yang selama ini menghambat pengelolaan tanah di lingkungan NU dapat segera terselesaikan.


Reporter: Batam

Editor: Ahnu