Opini

Patung dan Ikon Kebudayaan: Islam Sangat Menghormati Tradisi Kemasyarakatan

Oleh: Shofiyullah HS*

Al-Syaikh Musthafa al-Suyuthi al-Rahibani dalam kitab Mathalib Uli al-Nuha mengatakan:

لَا يَنْبَغِي الْخُرُوجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ؛ مُرَاعَاةً لَهُمْ وَتَأْلِيفًا لِقُلُوبِهِمْ، إلَّا فِي الْحَرَامِ

“Sebaiknya tidak keluar dari tradisi yang ada di masyarakat untuk menghormati mereka dan untuk melembutkan hati mereka, kecuali tradisi itu adalah sesuatu yang diharamkan”

Dari beliau kita tahu bahwa Islam merupakan agama untuk siapapun saja dan dimanapun tempatnya. Bahkan sampai saat ini, agama Islam diterima di seluruh negara di dunia dan hanya ada tujuh negara yang belum bisa dipastikan ada orang islamnya atau tidak. Hal ini terjadi karena Islam sangat menghormati budaya dan mudah beradaptasi dengan segala bentuk kehidupan bermasyarakat. Kearifan lokal sangat dijaga oleh Islam selama hal itu bisa ditolerir oleh hukum syariat yang menjadi pondasi dari agama itu sendiri.

Indonesia sebagai negara yang sangat kental dengan kebudayaannya tentu bukan hanya satu patung yang dibuat sebagai ikon kebudayaan dan untuk menghormati jasa pahlawan agar mudah dikenal oleh kaula muda. Sejauh sejarah berjalan, perdebatan mengenai pembuatan patung tidak berhenti dan terus menuai perdebatan. Hal itu karena dianggap bertentangan dengan syariat dan merupakan kemungkaran yang harus dimusnahkan. Padahal, kalau kita kaji lebih dalam ternyata syariat tidak melarang pembuatan patung secara mutlak. al-Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani di dalam Majmu’ al-Rasail-nya menyebutkan beberapa syarat untuk bisa diharamkan dalam pembuatan patung. Jika salah satu dari syarat itu tidak terpenuhi, maka berpindah kepada hukum mubah. Beliau mengatakan:

وإن كانت الصورة حيوانية كاملة لكن لا ظل فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت في محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة وفراش ونحوها كانت مباحة أيضا في المذاهب الأربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذا خلاف الأولى وليس مكروها

“Dan jika berbentuk hewan yang sempurna, akan tetapi tidak mempunyai bayangan, maka diperinci. Jika berada pada tempat yang terhina [rendah] seperti permadani, tikar, bantal, dan kasur atau semacamnya, maka diperbolehkan menurut empat mazhab. Hanya saja kalangan malikiyah berpendapat perbuatan tersebut khilaf al-aula [menyelisihi pada yang lebih utama] dan tidak makruh.”

Tentu jika ada patung di alun-alun ataupun di balai desa, bisa dipastikan bukanlah berada di tempat yang dimuliakan. Beda halnya jika patung itu berada di tempat yang digunakan untuk beribadah sebagaimana perkataan beliau selanjutnya:

وإن كانت هذه الصورة الحيوانية الكاملة التي لا ظل لها في محل غير ممتهن كحائط وقبة ومنارة وستر معلق وورق وسقف منعت عند الحنفية والشافعية والحنابلة ، وكرهت بلا تحريم عند المالكية

“Dan jika patung hewan yang sempurna yang tidak mempunyai bayangan itu berada di tempat yang tidak hina [rendah], seperti tembok, kubah, menara, tutup/satir yang digantungkan, kertas, dan atap, maka menurut hanafiyah, syafiiyah dan hanabilah dilarang. Menurut mazhab mallikiyah hukumnya makruh.”

Sejauh ini, belum ada referensi yang kuat untuk mengharamkan pembuatan patung yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya seperti patung monumen tokoh proklamasi Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta di Surabaya, Patung Lettu Suyitno Bojonegoro, patung Pangeran Diponegoro di alun-alun Kota Magelang, patung Pattimura di monumen Pattimura di Ambon, Patung Hamid Rusdi di Malang, patung Jenderal Sudirman di Setiabudi Jakarta Selatan dan masih banyak lagi patung-patung di Indonesia yang dibuat untuk menghormati jasa pahlawan ataupun sebagai ikon kebudayaan yang ada di daerah tersebut.

Tidak selesai sampai di sini, kita juga harus cerdas dalam bersikap terhadap apapun yang terjadi di masyarakat. Jika itu adalah kemungkaran, tetapi sangat dicintai oleh masyarakat, maka kita bisa menggunakan proses yang diajarkan Alquran dalam mengharamkan khamr yang dilakukan dengan setahap demi setahap yang tentunya cara seperti ini lebih mudah diterima oleh masyarakat. Tetapi apabila tradisi masyarakat itu masih bisa ditolerir oleh syariat, maka sebaiknya dibiarkan. Imam Muslim meriwayatkan hadis, suatu saat ketika pembangunan Ka’bah Rasulullah Saw. ditanya oleh Sayyidah Aisyah: “Kenapa pintunya begitu tinggi?” Maka Nabi menjawab:

فَعَلَ ذَلِكِ قَوْمُكِ لِيُدْخِلُوا مَنْ شَاءُوا وَيَمْنَعُوا مَنْ شَاءُوا وَلَوْلَا أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيثٌ عَهْدُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَأَخَافُ أَنْ تُنْكِرَ قُلُوبُهُمْ لَنَظَرْتُ أَنْ أُدْخِلَ الْجَدْرَ فِي الْبَيْتِ وَأَنْ أُلْزِقَ بَابَهُ بِالْأَرْضِ

“Itu siasat bangsamu, supaya mereka dapat memasukkan orang yang disukainya dan melarang orang yang tidak disukainya. Kalau bukanlah karena bangsamu yang baru saja meninggalkan masa jahiliyah, yang menyebabkan kekhawatiran hati mereka akan menjadi ingkar, aku telah berpikir akan memasukkan dinding itu ke Baitullah dan membuat pintu sampai ke tanah.”

Begitulah kearifan Nabi kita dalam menyikapi hal yang terjadi kepada masyarakat, beliau mempertimbangkan segalanya dengan penuh kehati-hatian demi menjaga iman orang orang mukmin yang baru meninggalkan tradisi jahiliyah agar tidak ingkar terhadap ajaran nabi. Bahkan ketika berbicara budaya, urusan bajupun kita lebih elok mengikuti tradisi di mana kita berada, seperti yang disebutkan oleh al-Syaikh al-Safaraini al-Hanbali dalam Syarah al-Mandzumah al-Adzab:

يُكْرَهُ مُخَالَفَةُ أَهْلِ بَلَدِهِ فِي اللِّبَاسِ، وَيَنْبَغِي أَنْ يَلْبَسَ مَلَابِسَ بَلَدِهِ؛ لِئَلَّا يُشَارَ إلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ، وَيَكُونَ ذَلِكَ حَامِلًا لَهُمْ عَلَى غَيْبَتِهِ، فَيُشَارِكَهُمْ فِي إثْمِ الْغَيْبَةِ لَهُ

“Tidak baik membedai penduduk suatu negeri dalam berpakaian, dan sebaiknya menggunakan pakaian adat setempat agar tidak menjadi objek obrolan dan itu memicu orang lain berkata tidak baik, lalu masyarakat kemudian saling berkelompok dalam ghibah”

Selain itu, dalam beberapa riwayat diterangkan Imam Ahmad bin Hanbal tidak salat sunah sebelum Maghrib setelah azan, karena masyarakat di tempat itu tidak mengetahuinya dan terkadang mengingkarinya.

Perbedaan akan selalu ada dan menghormati tradisi masyarakat berarti menghormati leluhurnya. Jangan karena tidak sama dengan kita, lalu kita menyalahkan orang lain, apalagi menyalahkan atas nama agama.


*Waka III PC IPNU Kab Pamekasan