NEWS

PCNU Pamekasan Gelar Diskusi Bahas PP No 28 Tahun 2024

PAMEKASAN – Pengurus Cabag Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan mengadakan kajian mendalam terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, di Ruang Micro Teaching Kantor PCNU Kabupaten Pamekasan. (22/08/2024).

Kegiatan tersebut melibatkan beberapa Lembaga dan Badan Otonom (Banom) di lingkungan PCNU Kabupaten Pamekasan, akademisi, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap polemik yang muncul di masyarakat mengenai dalam peraturan tersebut, khususnya pasal yang berkaitan dengan upaya kesehatan bagi remaja dan anak usia sekolah. Pasalnya, pada peraturan tersebut disebutkan di antara upaya kesehatan ialah penyediaan alat kontrasepsi.

Dalam diskusi itu, beberapa tokoh menyampaikan berbagai pandangan kritis terkait potensi multitafsir yang ditimbulkan Pasal 103 ayat 4 huruf “e” yang menjadi polemik tersebut.

Di antara hasil kajian itu ialah merekomendasikan pemerintah agar merevisi Pasal 103 Ayat 4 dengan menghapus huruf “e” yang dianggap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Rekomendasi ini didasarkan pada kekhawatiran, keberadaan pasal tersebut dapat membuka ruang interpretasi yang berbeda-beda dimasyarakat, yang pada akhirnya mengganggu tatanan sosial.

Selain rekomendasi perevisian, PCNU Kabupaten Pamekasan juga menegaskan dukungannya terhadap upaya seluruh kelompok masyarakat dalam mencegah terjadinya perzinahan di semua kalangan. Hal ini selaras dengan kaidah fiqih “Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih”, yang berarti: “menghindari kerusakan/kejahatan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan”.

PCNU Pamekasan menilai, penghapusan tersebut dapat membantu menjaga moralitas masyarakat sesuai dengan nilai-nilai agama.

Lebih lanjut, PCNU Kabupaten Pamekasan juga menekankan, masalah ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, melainkan merupakan isu nasional yang memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, PCNU Kabupaten Pamekasan menyatakan akan tetap menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku.

Dengan demikian, PCNU Kabupaten Pamekasan berharap pemerintah segera mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi tersebut demi terciptanya regulasi yang lebih jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meredakan polemik dan memastikan pelaksanaan UU Kesehatan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Selain itu, PCNU Kabupaten Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan maksud peraturan tersebut sebelum ada klarifikasi resmi pihak berwenang.

PCNU Kabupaten Pamekasan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan aspirasi umat tetap terakomodasi dalam setiap regulasi yang dihasilkan pemerintah.


Reporter: Asrafi

Editor: Redaktur