NEWS

Sikapi PP No 28 Tahun 2024, Kiai Taufik: “Mencegah Lebih Diutamakan Daripada Mendatangkan Kemaslahatan”

PAMEKASAN – Beberapa hari lalu, Presiden Republik Indonesia (RI) teken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan berkenaan edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.

Ketetapan tersebut diatur dalam Pasal 103 Ayat (4), yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian upaya kesehatan reproduksi.

Menyikapi hal itu, KH Taufik Hasyim, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, atas nama ulama dan umat Islam sekabupaten Pamekasan, mengutip kaidah fikih “Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih“.

“Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemashlahatan,” tegas pengasuh Pondok Pesantren Bustanul Ulum Sumber Anom, Angsanah, Palengaan, Pamekasan itu, Ahad (18/08/2024).

Penyediaan alat kontrasepsi ini, menurut mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri, Jawa Timur itu terkesan memberikan peluang kepada para pelajar dan remaja melakukan perzinahan.

“Meskipun itu adalah mencegah penyakit, akan tetapi dampak dari diperbolehkannya alat itu lebih bahaya daripada tujuannya,” lanjut Kiai Taufik.

Sebagai upaya penolakan penerbitan PP tersebut, Kiai Taufik bersama ulama dan umat Islam sekabupaten Pamekasan akan berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPR RI, Kementerian Kesehatan dan Presiden RI.


Reporter: Ahnu

Editor: Redaktur