News

Petambak Garam Resah, BKNU Pamekasan Surati Pemerintah Melalui PBNU

Makhfud mengatakan, surat rekomendasi itu tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah, dalam hal ini Presiden. Tapi, juga ditujukan kepada beberapa lembaga: Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenko Perekonomian dan Kemenko Kemaritiman, PT. Garam, serta Badan Pusat Statistik.

“Kepada Presiden atau Pemerintah, kita minta supaya mengadakan evaluasi secara serius berkenaan tata kelola terutama tata  laksana sinergi kelembagaan kementerian atau lembaga pembina garam nasional dan meninjau ulang regulasi pergaraman khususnya yang berkaitan dengan karut-marut impor garam seperti dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian No.88  Tahun  2014. Penerbitan peraturan ini telah menjadi preseden buruk bagi penataan perundang-undangan, dan bagi tata kelola pemerintahan yang baik karena bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 sebagai lex specialis yang seharusnya menjadi rujukan dalam tata niaga impor garam,” paparnya.

Rekomendasi, ujar Makhfud, juga ditujukan kepada Kementerian Perdagangan supaya menghentikan proses impor garam untuk industri aneka pangan yang berpotensi  merembes ke garam konsumsi, mengingat stok garam rakyat tersedia dan menumpuk di gudang penyimpanan.

“Dalam kasus ini, Kementerian Perindustrian juga harus ikut andil dengan melakukan pengembangan  hilirisasi garam melalui dukungan teknologi dan kebijakan pengembangan garam non pangan. Karena keberhasilan atau gagalnya pengembangan garam non pangan merupakan tanggung jawab dan indikator kinerja Kementerian Perindustrian,” imbuhnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, lanjut Makhfud, juga harus melakukan pendampingan, pemberdayaan petambak garam agar mampu meningkatkan produktivitas dan mutu garam. Hal ini, menurutnya, juga menjadi indikasi keberhasilan kinerja kementerian pimpinan Susi Pujiastuti tersebut.

Selanjutnya, kata Makhfud, Kemenko Perekonomian dan Kemenko Kemaritiman juga harus ambil bagian dalam menyelesaikan kasus yang ia temukan di lapangan.

Kemenko Perekonomian dan Kemenko Kemaritiman harus mengoordinasi rapat terkait kebijakan garam nasional untuk menghindari ego sektoral dan benturan kepentingan antar pihak. Rapat koordinasi terkait kebijakan garam ini harus dipimpin langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden dengan dihadiri seluruh kementerian atau lembaga terkait, sehingga kebijakan yang diambil berdasakan sumber pembahasan yang terpadu dan sesuai dengan tugas pokok fungsi kementerian atau lembaga tersebut.

“Yang tidak kalah penting adalah memantau setiap pelaksanaan impor garam, baik rencana kebutuhan maupun reliasasi kebutuhan pada masing-masing pihak penerima. Sehingga pelaksanaan impor garam dapat dipastikan dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak mengganggu produksi garam rakyat. Laporan pelaksanaan serapan impor oleh perusahaan divalidasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik. Red) dengan tembusan kepada Presiden atau Wakil Presiden sebagai pimpinan rakor garam,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Makhfud mengatakan, PT. Garam juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan ini. PT. Garam, menurutnya, menjalankan fungsi sebagai buffer stock garam nasional dengan melakukan pembelian garam rakyat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Tidak hanya itu, PT Garam, imbuh Makhfud, juga harus mengembangkan usaha produksi garam non pangan dan diversifikasi produk turunan garam, sehingga mensubstitusi kebutuhan garam impor dan mengurangi ruang kompetisi dengan pegaram rakyat.

“Dalam menyelesaikan kasus ini, BPS juga harus terlibat dengan melakukan survey produksi garam setiap tahun untuk mengetahui produksi garam nasional,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Makhfud mengatakan, BPS juga harus melakukan survey kebutuhan garam setiap tahun guna mengetahui kebutuhan garam nasional baik garam pangan maupun garam non Pangan. Kedua survey tersebut, menurutnya, dilakukan secara independen oleh BPS tanpa melibatkan kementerian teknis agar tidak terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) dan sesuai kebijakan satu data nasional.

“Yang terakhir, BPS harus melakukan survey dan perhitungan biaya pokok produksi garam rakyat setiap tahun sebagai dasar penetapan harga penjualan garam di tingkat petambak garam,” pungkasnya.


Reporter: Ahnu
Editor: Wiyono