JOMBANG — Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2027 tanpa menunggu 2028.
Rekomendasi tersebut disampaikan pimpinan sidang, KH Sholahuddin Al Ayyub, di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
“Merekomendasikan pemerintah agar segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait MBG pada tahun anggaran 2027. Pelaksanaan tersebut dinilai tidak perlu menunggu hingga 2028,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah diminta tidak menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG. Alokasi pendidikan sebesar 20 persen dinilai memiliki peruntukan khusus sehingga tidak dapat dipindahkan ke sektor lain.
“Anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak boleh dialihkan untuk sektor lain. Hal itu didasarkan pada prinsip bahwa amwal khashah tidak dapat digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya,” katanya.
Komisi menilai kebijakan anggaran negara harus mempertimbangkan kemaslahatan, keadilan, efisiensi, dan skala prioritas. Pemerintah juga diminta menghindari pemborosan dalam membiayai program.
“Kebijakan anggaran harus sesuai dengan kemaslahatan. Kedua, memiliki nilai keadilan. Ketiga, tidak bersifat boros. Keempat, harus memperhatikan skala prioritas atau al-ahammu fal-ahammu. Selain itu, kebijakan anggaran tidak boleh menimbulkan prasangka atau adam i’tiqad dhulm,” pungkasnya.
Reporter: Zainur
Editor: Redaktur

