News

Muktamar NU Tegaskan UU Pesantren Tetap Lex Specialis, Soroti Perlindungan Pekerja dan Qanun Jinayah

JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merumuskan sikap terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), RUU Ketenagakerjaan, dan Qanun Jinayah Aceh melalui Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah.

Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, forum menegaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus dipertahankan sebagai lex specialis. Substansi UU Pesantren tidak boleh dilebur seluruhnya ke dalam RUU Sisdiknas.

Muktamar mendorong penambahan norma penghubung, penyempurnaan terbatas pada batang tubuh rancangan undang-undang, serta penambahan penjelasan. Langkah tersebut diperlukan agar regulasi pendidikan nasional tetap selaras dengan UU Pesantren.

Kepengurusan PBNU mendatang direkomendasikan membentuk tim khusus untuk mengkaji RUU Sisdiknas, menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan melakukan advokasi kepada pembentuk undang-undang. Persoalan anggaran pendidikan juga diminta ditindaklanjuti pada tahun anggaran 2027 tanpa menunggu 2028.

Pada bidang ketenagakerjaan, forum menilai regulasi baru harus menjaga keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja. Alih daya dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperbolehkan sebagai bentuk akad muamalah, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan atau mempertahankan pekerjaan tetap dalam status sementara.

PKWT hanya dapat diterapkan pada pekerjaan yang secara objektif selesai dalam jangka waktu tertentu. Masa kontrak ditetapkan paling lama lima tahun, termasuk seluruh perpanjangannya.

Praktik memutus dan menyambung kontrak secara artifisial harus dilarang. Apabila PKWT diterapkan pada pekerjaan tetap atau melanggar ketentuan, statusnya harus berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), disertai pengakuan masa kerja dan pemulihan hak pekerja.

Forum juga menegaskan upah minimum merupakan norma perlindungan yang bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan individual. Pesangon harus dipertahankan sebagai hak minimum pekerja, sedangkan pemutusan hubungan kerja wajib didasarkan pada alasan yang sah dan didahului perundingan bipartit.

Adapun pembahasan Qanun Jinayah Aceh berfokus pada Pasal 52 hingga Pasal 56 mengenai jarimah pemerkosaan. Ketentuan sumpah yang dianalogikan dengan li’an dan jarimah qadzaf dinilai perlu diselaraskan dengan ketentuan fikih.

Sumpah tersebut direkomendasikan hanya berlaku pada perkara pemerkosaan yang tergolong zina paksa dan telah terjadi dukhul. Ketentuan qadzaf juga tidak boleh serta-merta dikenakan kepada korban yang membatalkan sumpah, kecuali terdapat laporan balik dari pihak terlapor.

Usulan perubahan pasal dan DIM disiapkan sebagai bahan tindak lanjut Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah serta rekomendasi bagi kepengurusan NU mendatang.


Reporter: Asrafi
Editor: Redaktur