JOMBANG — Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi pimpinan NU di tingkat pusat, wilayah, dan cabang. Larangan juga berlaku bagi mereka yang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
Ketentuan tersebut berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rais dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Jabatan politik yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
KH. Asrorun Ni’am mengatakan, aturan tersebut bertujuan menjaga pimpinan NU yang memperoleh mandat dari forum permusyawaratan organisasi agar tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.
“Maqam Rais Aam dan juga Rais, maqam Ketua Umum dan juga Ketua di dalam organisasi yang menjadi mandataris permusyawaratan itu dijaga dari siyasatuddunya karena ini pengemban amanah siyasatul ulya,” katanya saat menyampaikan hasil sidang Komisi Organisasi, Sabtu (29/08/2026), di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang.
Ketentuan itu menjadi bagian dari sejumlah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang disepakati Komisi Organisasi. Menurut Kiai Asrorun, pembahasan berlangsung dinamis dalam suasana penuh ukhuah dan diselesaikan sekitar enam setengah jam.
“Komitmen bahwa anggaran dasar itu bersifat umum dan jangka panjang, karena semuanya harus memikirkan kepentingan NU jangka panjang,” ujarnya.
Komisi Organisasi juga menyepakati penyelesaian perselisihan internal melalui musyawarah mufakat. Jika kesepakatan tidak tercapai, perselisihan akan diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Keputusan majelis tersebut bersifat final dan mengikat.
Kesepakatan lainnya mencakup aturan baru mengenai kaderisasi, larangan dan sanksi bagi pengurus, serta tata kelola badan usaha dan aset NU.
“Menerima seluruh draf yang disiapkan oleh SC dengan beberapa perubahan dan perbaikan,” tegas Kiai Asrorun saat membacakan keputusan Komisi Organisasi.
Reporter: Asrafi
Editor: Redaktur

