NEWS

Berbohong Atas Nama Kiai Hasyim Asy’ari, PN Pamekasan Vonis Yazir Bersalah

PAMEKASAN – Hampir dua tahun proses hukum kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu ustaz beraliran wahabi, Yazir Hasan Al-idis, terhadap pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy’ari. Akhirnya, pada Kamis (31/10/2024), Yazir divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Hasil putusan tersebut disampaikan oleh ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan, Abd. Warits, saat diwawancari Media NU Pamekasan melalui saluran seluluer, Rabu (20/11/2024).

“Yazir itu, dalam putusannya dengan nomor register perkara 139/Pidsus/2024/PN.Pmk dinyatakan bersalah demi hukum, karena tidak punya hak menurut hukum dan ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga perbuatannya dinyatakan bersalah,” ucap pria yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) Madura tersebut.


Baca juga:

Berbohong Atas Nama Kiai Hasyim Asyari Tentang Maulid Nabi, PCNU Pamekasan Polisikan Yazir Hasan

Satu Tahun Menunggu, Akhirnya Yazir Ditetapkan Sebagai Tersangka


Selain divonis bersalah, lanjut mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, yazir juga dijatuhi sanksi hukum oleh PN Pamekasan.

“Selain itu, Yazir juga dijatuhi hukuman [penjara] satu bulan sepuluh hari; dan informasinya dia sudah menjalani hukuman dan sebentar lagi akan keluar,” ujarnya.

Meski sanksi tersebut tidak sesuai harapan nahdliyin, Warits mengajak seluruh warga NU agar menjadikan kasus itu sebagai ibrah. Menurutnya, apapun putusan pengadilan harus diterima.

“Meskipun hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan yang kita harapkan, minimal, putusan dan hukuman untuk Yazir menjadi pendidikan kepada warga nahdliyin bahwa perjuangan kita ada hasilnya,” tutupnya.


Reporter: Ary Hidayad

Editor: Redaktur