NEWS

Satu Tahun Menunggu, Akhirnya Yazir Ditetapkan Sebagai Tersangka

PAMEKASAN – Awal tahun 2023 lalu, warga Pamekasan, khususnya nahdliyin, dihebohkan oleh khotbah Yazir Hasan Al-Idis, salah satu ustaz berpaham wahabi, di Masjid Utsman bin Affan, Desa Nyalabu Laok, Pamekasan. Dalam khotbahnya itu Yazir menyatakan, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asyari, mengingkari tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad. Bahkan, Yazir menyebutkan, kebenaran itu selama ini sengaja ditutup-tutupi oleh para ulama agar umat Islam tetap merayakan amalan yang ia yakini sebagai bidah.

Atas kebohongannya yang meresahkan warga NU itu, Yazir dipolisikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan. Beberapa waktu kemudian, kasus ini dilimpahkan oleh Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur.

Setelah satu tahun menunggu, akhirnya nahdliyin di Pamekasan mendapatkan kabar gembira. Kabar ini disampaikan oleh Abd. Warits, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pamekasan.


Baca juga:

Berbohong Atas Nama Kiai Hasyim Asy’ari Tentang Maulid Nabi, PCNU Pamekasan Polisikan Yazir Hasan

Buat Para Kiai Kecewa, GP Ansor Pamekasan Nilai Kapolres Tidak Becus Tangani Kasus Yazir


Melalui keterangan tertulisnya, Waris mengatakan, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Peralihan Status yang dikeluarkan oleh Polres Pamekasan, tertanggal 14 Maret 2024, Yazir yang semula berstatus saksi (terlapor) menjadi tersangka.

Lebih lanjut, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan ini meminta kepada seluruh nahdliyin di Pamekasan agar turut serta mengawal kasus yang ditanganinya.

“Mohon dukungan dan doanya, khususnya para masyayikh PCNU [Pamekasan] agar LBH GP Ansor Pamekasan mampu mengawal kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan harapan kita semua, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tangkas Warits, Jumat malam (15/03/2024).


Reporter: Ahnu

Editor: Redaktur