JOMBANG — Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Saifullah Yusuf mengungkapkan dua isu yang diperkirakan memicu pembahasan alot dalam Muktamar Ke-35 NU. Kedua isu tersebut menyangkut mekanisme pemilihan ketua umum PBNU dan aturan rangkap jabatan dalam kepengurusan NU.
Pernyataan itu disampaikan KH. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelum memasuki Sidang Pleno I di Gedung Serbaguna Hasbullah (GSGH) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/08/2026).
“Dalam Sidang Pleno I nanti mungkin ada beberapa pembahasan yang cukup memakan waktu,” ungkapnya.
Menurut Gus Ipul, mekanisme pemilihan ketua umum PBNU menjadi salah satu persoalan krusial yang akan dibahas. Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU sebelumnya menghasilkan dua alternatif mekanisme pemilihan.
Alternatif pertama menggunakan sistem one man, one vote. Melalui mekanisme tersebut, calon yang memenuhi persyaratan dan memperoleh dukungan yang cukup dapat mengikuti pemilihan setelah mendapat persetujuan Rais Aam.
“Dulu pemilihannya memakai sistem one man, one vote. Jadi, siapa yang lulus syarat dan memiliki dukungan cukup bisa maju lagi asalkan direstui Rais Aam,” katanya.
Sementara itu, alternatif kedua memberikan kesempatan kepada pengurus wilayah dan cabang yang memiliki hak suara untuk mengusulkan lima nama calon ketua umum PBNU. Nama-nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam untuk dipilih.
“Jadi, setiap PWNU dan PCNU yang memiliki suara mengajukan lima nama. Nanti akan dibawa kepada Rais Aam untuk dipilih. Namun, kembali lagi, semua bergantung pada keputusan Muktamar,” ujarnya.
Selain mekanisme pemilihan ketua umum, aturan mengenai rangkap jabatan juga diperkirakan menjadi pembahasan penting. Keputusan akhir terkait kedua persoalan tersebut akan ditentukan melalui forum Muktamar Ke-35 NU.
Reporter: Zainur
Editor: Redaktur

