PAMEKASAN – Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang digelar PCNU Kabupaten Pamekasan merupakan ajang pertemuan metode baca kitab kuning antarpesantren. Hal ini diucapkan Lora Khoirul Anam, salah satu juri MQK, Selasa malam (20/10/2026) di aula Kantor PCNU Kabupaten Pamekasan.
“Ajang MQK menjadi wadah untuk mengukur kualitas metode baca kitab kuning ketika dipertemukan dengan pondok pesantren lain. Usia 18 tahun sangat ideal untuk mengikuti MQK,” ujari pemuda asal Desa Rek Kerrek, Palengaan, Pamekasan itu.
Dalam kajian fikih, lanjutnya, usia tersebut dikategorikan sebagai murahiq atau pemuda yang mulai matang dalam penyerapan ilmu, yang di pesantren setara tingkat Aliyah kelas satu atau Tsanawiyah kelas tiga. Ia menegaskan syarat peserta dari pondok pesantren sangat relevan dengan historis NU dan pesantren yang tidak bisa dipisahkan.

“NU adalah rumah besar, sedangkan pondok pesantren adalah NU kecil, karena NU lahir dari rahim pondok pesantren dan para pendirinya adalah pengasuh pesantren,” jelas mahasiswa doktoral UIN Madura Pamekasan tersebut.
Pelaksanaan MQK tahun ini diikuti sekira 20 peserta dari berbagai pondok pesantren se-Pamekasan. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekira 40 peserta.
Lora Anam, menilai penurunan tersebut perlu menjadi evaluasi bersama, terutama penguatan informasi dan sosialisasi lomba ke pondok-pondok pesantren se-Pamekasan.
Ia berharap undangan dan informasi dapat disebarkan lebih masif dan menyeluruh. Menurutnya, antusiasme pondok pesantren, terutama pondok-pondok besar, sebenarnya sangat tinggi untuk mengirimkan delegasi santrinya.
Kontributor: Rohim
Editor: Redaktur

