Opini

Menjaga Otoritas Kiai, Menguatkan Dakwah Siber: Peluang dan Tantangan Pengurus Baru PCNU Pamekasan


Oleh: Muhammad Ahnu Idris*


Pelantikan kepengurusan baru Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan untuk periode khidmah 2026–2031 tidak sepatutnya dipahami hanya sebagai rutinitas formal kelembagaan yang bersifat simbolik. Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi penanda dimulainya babak baru gerakan Nahdlatul Ulama (NU) dalam merespons perubahan sosial yang kini bergerak semakin cepat akibat perkembangan teknologi digital. Dalam situasi seperti ini, NU tidak cukup sekadar menempatkan diri sebagai bagian dari perubahan, tetapi juga harus mampu tampil sebagai kekuatan yang mengarahkan jalannya transformasi sosial di tengah masyarakat.

Perubahan yang paling terasa pada era sekarang sesungguhnya bukan hanya berkaitan dengan bergesernya pola komunikasi publik, melainkan juga menyentuh cara masyarakat memahami ajaran agama. Kehadiran media sosial telah melahirkan ruang baru yang berfungsi sebagai arena pembentukan opini, penyebaran pengetahuan, bahkan legitimasi otoritas keagamaan. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang kini lebih mudah menerima ceramah melalui layar telepon genggam daripada menghadiri forum pengajian, majelis ilmu, ataupun diskusi bahtsul masa’il secara langsung. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital telah mengambil sebagian peran yang sebelumnya didominasi oleh institusi keagamaan konvensional.

Dalam kerangka tersebut, pandangan KH. Muchlis Nasir mengenai urgensi optimalisasi media digital oleh seluruh elemen struktural NU menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Gagasan itu tidak dapat dipersempit hanya sebagai dorongan administratif agar setiap tingkatan kepengurusan aktif menggunakan media sosial. Lebih jauh, pesan tersebut mengandung makna strategis agar Nahdlatul Ulama tetap memiliki kekuatan moral dan pengaruh intelektual di tengah derasnya arus informasi digital yang terus membentuk kesadaran publik secara cepat dan masif.

Sesungguhnya, persoalan utama yang dihadapi NU pada masa sekarang bukan terletak pada berkurangnya jumlah jemaah, melainkan semakin ketatnya perebutan perhatian masyarakat. Pada era algoritma digital, perhatian publik telah berubah menjadi komoditas yang diperebutkan oleh beragam kepentingan, mulai dari politik, ekonomi, hingga ideologi keagamaan. Kelompok yang mampu mengendalikan arus distribusi informasi akan memiliki peluang lebih besar dalam memengaruhi pola pikir masyarakat, termasuk menentukan cara publik memahami nilai-nilai agama dan otoritas keislaman.

Realitas tersebut selaras dengan teori mediatisasi agama yang diperkenalkan oleh Stig Hjarvard. Melalui teorinya, Hjarvard menjelaskan bahwa media modern tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana penyampai pesan-pesan keagamaan, tetapi telah bertransformasi menjadi kekuatan yang ikut membentuk cara masyarakat memahami agama itu sendiri. Dampaknya, agama perlahan mengikuti karakter media yang serba instan, singkat, populer, dan dalam banyak keadaan lebih mengedepankan unsur sensasional dibandingkan kedalaman substansi maupun keluasan makna.

Gejala tersebut tampak jelas melalui menjamurnya potongan ceramah singkat yang dengan mudah menjadi viral di berbagai platform media sosial. Tidak sedikit konten keagamaan diproduksi semata-mata untuk mengejar tingginya jumlah penonton dan interaksi digital, bukan diarahkan untuk memperdalam pemahaman umat terhadap substansi ajaran agama. Kondisi ini perlahan menggeser posisi otoritas keilmuan dari pesantren, ulama, dan majelis ilmu menuju tokoh-tokoh digital yang belum tentu memiliki kedalaman sanad maupun kapasitas intelektual yang memadai. Dari proses inilah kemudian muncul fenomena yang sering disebut sebagai “otoritas keagamaan alternatif”.

Pada titik tersebut, NU sesungguhnya sedang berhadapan dengan tantangan yang tidak ringan. Sebagai organisasi yang tumbuh dan berkembang di atas tradisi intelektual pesantren, NU memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa dakwah di ruang digital tetap berpijak pada prinsip tabayun, kesinambungan sanad keilmuan, serta etika dan akhlak keislaman. Aktivitas dakwah tidak semestinya direduksi menjadi sekadar arena perebutan popularitas, perlombaan mencari viralitas, ataupun kompetisi angka pengikut di media sosial yang kehilangan kedalaman nilai.

Meskipun demikian, perkembangan dunia digital tidak hanya menghadirkan tantangan, tetapi juga membuka peluang yang sangat besar bagi NU. Kehadiran media digital justru dapat menjadi sarana efektif untuk memperluas penyebaran nilai-nilai Islam wasathiyah, tasammuhiyah, dan karakter dakwah yang ramah terhadap budaya lokal. Jika dahulu pesan-pesan keislaman hanya beredar di ruang-ruang terbatas seperti langgar, musala, atau majelis pengajian, kini nilai-nilai tersebut dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas hingga melampaui batas wilayah dan negara.

Dalam konteks itu, langkah PCNU Kabupaten Pamekasan yang meluncurkan NU Online Pamekasan (kini Media NU Pamekasan) pada 28 Maret 2017 dapat dipandang sebagai bentuk pembacaan organisasi terhadap perubahan zaman yang sedang berlangsung. Pada era kepemimpinan almarhum KH. Taufik Hasyim, inisiatif tersebut menunjukkan keberanian NU untuk memasuki ruang dakwah digital secara lebih sistematis, terarah, dan berkelanjutan. Keputusan tersebut sekaligus menandai kesadaran bahwa perjuangan dakwah di era modern tidak lagi cukup hanya dilakukan melalui ruang-ruang konvensional.

Karena itu, warisan tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan historis organisasi yang dikenang secara simbolik. Kepengurusan baru PCNU Kabupaten Pamekasan yang dalam waktu dekat akan dilantik perlu menjadikan media digital sebagai instrumen utama dalam memperkuat gerakan dakwah, proses kaderisasi, serta pengembangan literasi keislaman masyarakat. Media NU Pamekasan juga harus didorong berkembang lebih jauh, tidak semata-mata berfungsi sebagai sarana publikasi kegiatan organisasi, melainkan menjadi pusat produksi pemikiran, penguatan wacana, dan pembangunan narasi ke-NU-an yang relevan dengan kebutuhan masyarakat digital saat ini.

Dalam kerangka tersebut, gagasan literasi digital yang dikemukakan Paul Gilster memiliki relevansi yang sangat kuat untuk dijadikan pijakan dalam pengembangan dakwah NU di era teknologi informasi. Melalui bukunya Digital Literacy, Gilster menegaskan bahwa literasi digital tidak dapat dipahami hanya sebatas kemampuan teknis dalam mengoperasikan perangkat teknologi. Lebih jauh dari itu, literasi digital menuntut kemampuan untuk memahami, menyeleksi, serta menilai informasi secara kritis dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, pengurus NU tidak cukup hanya memiliki keterampilan memproduksi konten digital, tetapi juga harus mampu mempertimbangkan konsekuensi sosial dari setiap informasi yang disampaikan kepada publik.

Urgensi penguatan literasi digital di lingkungan NU kini semakin besar seiring kondisi ruang digital yang dipenuhi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga provokasi bernuansa keagamaan. Dalam banyak kasus, konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat dewasa ini bukan semata-mata dipicu oleh perbedaan keyakinan atau persoalan akidah, melainkan akibat manipulasi informasi yang disebarkan secara sistematis dan masif melalui media sosial. Situasi tersebut menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi arena perebutan pengaruh yang sangat menentukan arah kehidupan sosial masyarakat.

Atas dasar itu, penguatan media digital di tubuh NU harus berjalan seiring dengan pembangunan kesadaran etika bermedia. Seluruh tingkatan kepengurusan perlu memahami bahwa dakwah digital bukan hanya berkaitan dengan kemampuan membuat desain menarik atau menguasai teknik penyuntingan video semata. Lebih penting dari itu, dakwah digital berkaitan erat dengan tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas informasi publik, membangun persatuan umat, serta menghadirkan ruang komunikasi yang sehat dan beradab di tengah masyarakat.

Pada dasarnya, NU, secara umum, memiliki modal sosial yang sangat besar untuk memenangkan pertarungan narasi di ruang digital. Keberadaan jaringan pesantren, masjid, majelis taklim, badan otonom (Banom), hingga jutaan jemaah yang tersebar di berbagai daerah merupakan kekuatan sosial yang tidak banyak dimiliki organisasi lain. Akan tetapi, potensi besar tersebut dalam banyak situasi masih belum terkelola dan terkonsolidasi secara maksimal dalam membangun kekuatan media digital yang terintegrasi.

Karena itu, kepengurusan baru PCNU Kabupaten Pamekasan perlu merancang pola dakwah digital yang lebih kolaboratif dan saling terhubung antarunsur organisasi. Setiap lembaga maupun Banom tidak semestinya bergerak sendiri-sendiri tanpa arah koordinasi yang jelas. Yang dibutuhkan saat ini adalah pembangunan ekosistem media yang mampu bekerja secara terpadu sehingga narasi ke-NU-an dapat hadir secara konsisten, terukur, dan lebih efektif menjangkau generasi muda di tengah derasnya arus komunikasi digital.

Saat ini generasi muda NU tumbuh dan berkembang di tengah ekosistem budaya digital yang serba cepat, dinamis, dan instan. Cara mereka memperoleh pengetahuan pun mengalami perubahan besar. Video pendek, podcast, serta berbagai platform media sosial interaktif telah menjadi medium utama dalam proses belajar dan pencarian informasi. Dalam kondisi seperti itu, apabila NU tidak mampu hadir di ruang digital dengan pendekatan bahasa yang komunikatif dan mudah diterima generasi muda, maka mereka berpotensi mencari rujukan keagamaan dari sumber-sumber lain yang belum tentu memiliki landasan keilmuan, sanad, maupun otoritas intelektual yang kuat.

Oleh sebab itu, dakwah digital NU perlu dibangun dengan pendekatan yang lebih adaptif, bijaksana, dan kontekstual terhadap perkembangan zaman. Pandangan ini memiliki keterkaitan erat dengan penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah mengenai konsep al-hikmah pada Surah An-Nahl ayat 125. Dalam penafsirannya, al-hikmah dipahami sebagai kemampuan menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas sekaligus menghindarkan masyarakat dari kerusakan yang lebih besar. Nilai tersebut sangat relevan dijadikan landasan etis dalam praktik penggunaan media digital pada era sekarang.

Makna hikmah dalam dakwah digital tidak hanya terbatas pada kemampuan menyampaikan pesan agama, tetapi juga menyangkut kecakapan membaca situasi, menentukan waktu yang tepat untuk berbicara, serta menjaga etika komunikasi di ruang publik. Media sosial tidak semestinya dijadikan arena memperuncing pertentangan ataupun mempertontonkan permusuhan di antara sesama umat Islam. Sebaliknya, dakwah harus mampu menghadirkan suasana yang menenangkan, meneduhkan, dan memperkuat persaudaraan, bukan justru menciptakan kegaduhan yang memperlemah persatuan masyarakat.

Karena itu, pelantikan PCNU Kabupaten Pamekasan yang akan berlangsung pada 16 Mei mendatang perlu dipahami lebih jauh sebagai momentum awal konsolidasi baru gerakan NU di ruang digital. Kepengurusan baru tidak cukup hanya berfokus pada keberlanjutan program-program organisasi yang telah berjalan sebelumnya, tetapi juga harus mampu merumuskan arah masa depan dakwah NU dalam menghadapi perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat dan berubah secara dinamis.

Selama satu abad, NU berhasil menjaga tradisi Islam Nusantara melalui penguatan pesantren, majelis ilmu, dan jaringan sosial-keagamaan yang mengakar di tengah masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan tradisi besar tersebut tetap hidup dan relevan di tengah arus peradaban digital yang terus berkembang. Apabila teknologi mampu dimanfaatkan secara arif dan bertanggung jawab, maka NU bukan hanya akan mampu bertahan menghadapi perubahan zaman digital, tetapi juga berpeluang menjadi penuntun moral masyarakat di tengah derasnya banjir informasi yang sering kali kehilangan arah dan nilai.


* Santri, kader penggerak NU kecamatan Palengaan