Oleh Shofiyullah HS*
Pamekasan sebagai kota dengan jumlah pesantren terbanyak di Madura tentu sudah bisa dipastikan kecenderungan kultur mereka penuh dengan pertimbangan dalam menghadapi persoalan dilematis. Untuk itu, saya sebagai santri sengaja menulis artikel kecil ini sebagai pendapat atas perihal yang terjadi akibat datangnya Ust. Hanan Attaki ke bumi Gerbang Salam ini. Pertama, yang menjadi sorotan adalah karena ustaz ini dengan pernyataannya yang kontroversial “tidak disukai” oleh sebagian besar penduduk Pamekasan. Bukan hanya itu, beliau juga ditolak di berbagai tempat di Jawa timur yang membuat santri dan rakyat Pamekasan juga harus mengambil sikap demi menjaga keharmonisan sosial. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, mereka takut dengan datangnya Ust. Hanan Attaki memicu perpecahan dan ketidaknyamanan antar masyarakat.
Dari Tsauban Ra. dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوْ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا
“Sesungguhnya Allah menggulung bumi untukku sehingga aku bisa melihat timur dan baratnya. Dan sesungguhnya kekuasaan umatku akan mencapai apa yang telah ditampakkan untukku. Aku diberi dua harta simpanan: merah dan putih. Dan sesungguhnya aku meminta Rabb-ku untuk umatku agar Dia tidak membinasakan mereka dengan kekeringan menyeluruh, agar Dia tidak memberi kuasa musuh untuk menguasai mereka selain diri mereka sendiri sehingga menyerang perkumpulan mereka. Dan sesungguhnya Rabb-ku berfirman, ‘Hai Muhammad, sesungguhnya Aku bila menentukan takdir tidak bisa dirubah, sesungguhnya Aku memberikan untuk umatmu agar mereka tidak dibinasakan oleh kekeringan menyeluruh dan Aku tidak akan memberi kuasa musuh untuk menyerang mereka selain diri mereka sendiri lalu mereka menyerang perkumpulan mereka, walaupun musuh mengepung mereka dari segala penjurunya, hingga akhirnya sebagian dari mereka (umatmu) membinasakan sebagian lainnya dan saling menawan satu sama lain’.” (HR. Muslim).
Dari Sa’ad ra. dia berkata: “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang dari tempat yang tinggi hingga saat beliau melintasi Masjid Bani Mu’awiah, beliau masuk lalu salat dua rakaat, dan kami salat bersama beliau, lalu beliau berdoa lama sekali kepada Rabb-nya. Setelah itu beliau menemui kami lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
سَأَلْتُ رَبِّي ثَلَاثًا فَأَعْطَانِي ثِنْتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً سَأَلْتُ رَبِّي أَنْ لَا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالسَّنَةِ فَأَعْطَانِيهَا وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالْغَرَقِ فَأَعْطَانِيهَا وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يَجْعَلَ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ فَمَنَعَنِيهَا
‘Aku meminta tiga hal pada Rabb-ku, Ia mengabulkan dua hal dan menolakku satu hal. Aku meminta Rabb-ku agar tidak membinasakan umatku dengan kekeringan, maka Ia mengabulkannya untukku. Aku meminta-Nya agar tidak membinasakan umatku dengan banjir, maka Ia mengabulkannya untukku. Dan aku meminta agar tidak menjadikan kehancuran mereka di antara sesama mereka tapi Ia menolaknya’.” (HR. Muslim).
Karenanya hendaknya kita sadar bahwa musuh yang terbesar bagi kita adalah musuh dari dalam dan bukan musuh dari luar. Musuh terbesar mereka bukanlah orang kafir dan musyrik yang sudah jelas kekafiran dan kesyirikan mereka.
Baiklah, jika dikatakan hadits ini sebenarnya adalah takdir mubram yang harus kita terima sebagai ketetapan Allah, hal itu akan terjadi dan kita harus legawa menerima perpecahan dan pertentangan antara satu kelompok umat Islam dengan yang lainnya. Tetapi, dalam hal ini bukan berarti menutup ikhtiar kita untuk menolak perpecahan dan keresahan masyarakat. Faktanya perpecahan dan membuat keresahan bukanlah ajaran Islam Ahlussunah wal Jama’ah sebagaimana disebutkan dalam Alquran:
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا
Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. (Ali Imran: 103).
وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ.
Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Dan Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang berat. (Ali Imran: 103).
Artinya kita harus menjaga tali persaudaraan yang dibangun oleh leluhur kita di kota tercinta ini. Segala sesuatu yang memicu terhadap perpecahan dan fitnah sebaiknya dihindari demi menjaga masyarakat tetap nyaman dan tentram. Hal ini juga dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana disebutkan dalam Kitab al-Furu’ oleh Ibn Muflih Al-Hanbali,
وَتَرْكِ أَحْمَدَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ المغربِ، وقال: رَأَيْت الناس لَا يَعْرِفُونَهُ
Imam Ahmad bin Hanbal meninggalkan salat sunah dua rakaat sebelum magrib dan beliau berkata: “Saya melihat penduduk di sini tidak mengetahuinya”.
Yang dilakukan Imam Ahmad tidak lain kecuali untuk menjaga agar masyarakat tidak resah dan menimbulkan beberapa hal yang tidak diinginkan. Dakwah hukumnya fardu kifayah dan sudah banyak dilakukan oleh para kiai dan ustaz. Sementara mendatangkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada orang lain adalah tidak diperbolehkan. Sampai disini mungkin bisa dipahami.
Selain itu, beberapa hal terkait masalah ini dalam tinjauan fikih, Muhammad al-Khadimi dalam kitabnya Bariqah Mahmudiyah fi Syarhi Thariqah Muhammadiyah wa Syari’ati Nabawiyah fi Sirati Ahmadiyah menyebutkan:
الثامن والأربعون الفتنة وهي إيقاع الناس في الاضطراب أو الاختلال والاختلاف والمحنة والبلاء بلا فائدة دينية وهو حرام لأنه فساد في الأرض وإضرار بالمسلمين
Yang ke empat puluh adalah fitnah. Fitnah adalah membuat masyarakat berada dalam gangguan, kekacauan, pertentangan, malapetaka dan kejahatan dengan tanpa ada pertimbangan yang diperbolehkan dalam agama, maka hukumnya adalah haram karena ini adalah kerusakan di bumi dan membahayakan terhadap keutuhan umat Islam.
Baiklah, jika dikatakan bukankah dalam pernyataan Muhammad al-Khadimi ini ada Qayyid ‘Pertimbangan yang diperbolehkan dalam agama’ yang seakan-akan memperbolehkan masyarakat resah dan gelisah karena acara yang dilaksanakan adalah ceramah agama dan itu pastinya masuk dalam pertimbangan secara syar’i, maka konsep kaidah yang dipakai adalah:
درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak keburukan lebih didahulukan daripada mendatangkan kebaikan”
Dakwah harusnya membawa kedamaian dan ketenteraman, seperti yang dikatakan Imam al-Ghazali dalam Ihya’-nya, terkadang seseorang berdakwah mengajak kebaikan tetapi malah tidak diterima oleh orang lain, bukan dakwahnya yang bermasalah tapi pendakwahnya yang perlu introspeksi diri. Apalagi, umat Islam Pamekasan masih sakit hati dengan pernyataan beliau, Ust. Hanan Attaki, bahwa Nabi Musa itu premannya para nabi yang dalam Islam Nabi Musa adalah Kalimullah.
Wallahu A’lam.
*Waka III PC IPNU Kab. Pamekasan

