Oleh: Muhammad Ahnu Idris*
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang pada Agustus mendatang tentu menjadi momentum yang dinantikan jutaan nahdliyin. Sebagaimana muktamar-muktamar sebelumnya, perhatian publik hampir selalu tersedot pada dinamika pemilihan ketua umum, konfigurasi politik organisasi, hingga peta dukungan antarkelompok. Padahal, di balik hiruk-pikuk suksesi kepemimpinan itu, ada persoalan yang jauh lebih mendesak untuk dibahas bersama: kemiskinan yang masih membelenggu sebagian warga Indonesia, termasuk kemungkinan jutaan warga NU.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hingga September 2025 jumlah penduduk miskin Indonesia masih mencapai 23,36 juta jiwa atau 8,25 persen dari total penduduk. Angka tersebut memang mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, tetapi tetap merupakan kenyataan yang tidak boleh dipandang sebagai statistik belaka. Di balik setiap angka itu terdapat keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, anak-anak yang menghadapi keterbatasan pendidikan, dan masyarakat yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Di sisi lain, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf pernah menyampaikan bahwa berbagai survei menunjukkan sekitar 56,9 persen masyarakat Indonesia mengaku sebagai pengikut NU. Jika diproyeksikan terhadap jumlah penduduk Indonesia, angka tersebut setara dengan sekitar 150 juta jiwa. Dengan komposisi sebesar itu, sangat mungkin jutaan warga miskin Indonesia berasal dari keluarga nahdliyin yang selama ini menjadi basis utama organisasi.
Pertanyaan yang kemudian layak diajukan adalah, apakah Muktamar NU cukup hanya menjadi arena memilih pemimpin baru? Ataukah momentum lima tahunan ini juga harus menjadi ruang untuk merumuskan strategi besar yang benar-benar menyentuh kehidupan warga? Organisasi sebesar NU tentu tidak cukup hanya menghasilkan keputusan administratif. Yang lebih dibutuhkan masyarakat adalah lahirnya agenda yang mampu mengubah kualitas hidup mereka secara nyata.
Selama ini, pembahasan menjelang muktamar sering kali lebih ramai membicarakan figur dibandingkan gagasan. Percakapan publik dipenuhi analisis tentang siapa yang akan memimpin PBNU, sementara diskusi mengenai program pemberdayaan ekonomi warga justru kurang memperoleh perhatian yang memadai. Akibatnya, muktamar berpotensi kehilangan ruh utamanya sebagai forum tertinggi organisasi yang semestinya merumuskan arah perjuangan sosial-keagamaan NU untuk lima tahun ke depan.
Padahal, tradisi intelektual NU sejak dahulu tidak pernah memisahkan agama dari persoalan kemanusiaan. Islam hadir bukan sekadar mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga menawarkan solusi atas berbagai persoalan kehidupan. Dakwah bukan hanya ceramah di mimbar, melainkan juga kerja-kerja nyata yang menghadirkan kesejahteraan, keadilan, dan harapan bagi masyarakat yang lemah.
Gagasan tersebut pernah ditegaskan dengan sangat kuat oleh almaghfurlah KH. MA. Sahal Mahfudh melalui konsep Fiqih Sosial. Dalam pandangan beliau, hukum Islam tidak boleh berhenti pada pembahasan halal dan haram semata, melainkan harus mampu menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, problem kemiskinan bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga persoalan keagamaan yang menuntut keterlibatan umat Islam secara kolektif.
Kiai Sahal memandang bahwa berbagai persoalan sosial merupakan bagian dari al-maṣāliḥ al-‘āmmah, yaitu kemaslahatan umum yang menjadi tanggung jawab bersama kaum muslimin. Negara memang memiliki kewajiban konstitusional mengatasi kemiskinan, tetapi masyarakat juga tidak boleh menyerahkan seluruh tanggung jawab tersebut kepada pemerintah. Semangat gotong royong sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam.
Pandangan itu tidak berhenti sebagai teori. Kiai Sahal memperlihatkan bagaimana dakwah bil ḥāl diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk pendampingan terhadap para tukang becak agar memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik. Beliau mengajarkan bahwa dakwah yang paling menyentuh bukanlah sekadar memperbanyak ceramah, melainkan membantu masyarakat memperoleh penghidupan yang lebih layak. Di situlah agama benar-benar hadir sebagai rahmat bagi kehidupan.
Dalam konteks inilah Muktamar NU ke-35 semestinya menjadikan dakwah bil ḥāl sebagai agenda strategis organisasi. Dakwah tidak cukup diukur dari banyaknya pengajian, jumlah jemaah, atau ramainya media sosial. Keberhasilan dakwah juga perlu diukur dari berapa banyak keluarga miskin yang berhasil naik kelas secara ekonomi, berapa banyak pelaku usaha kecil yang memperoleh pendampingan, dan berapa banyak generasi muda yang berhasil keluar dari lingkaran kemiskinan.
NU sesungguhnya telah memiliki modal kelembagaan yang sangat besar untuk menjalankan agenda tersebut. Salah satunya adalah NU Care-LAZISNU yang selama ini bergerak dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Potensi ini jauh lebih besar apabila tidak hanya difokuskan pada bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan secara sistematis untuk membangun kemandirian ekonomi mustahik.
Sudah saatnya paradigma pengelolaan zakat di lingkungan NU bergeser dari sekadar charity menuju community empowerment. Bantuan sesaat memang penting untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi pemberdayaan jauh lebih penting agar masyarakat mampu berdiri di atas kaki sendiri. Zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi modal produktif yang melahirkan usaha mikro, pelatihan keterampilan, akses pemasaran, hingga penguatan ekonomi keluarga nahdliyin.
Kiai Sahal juga mengingatkan bahaya sistem ekonomi yang menyebabkan kelompok kaya semakin kaya, sedangkan kelompok miskin semakin miskin. Kritik tersebut terasa semakin relevan pada era sekarang ketika kesenjangan ekonomi masih menjadi persoalan serius. Karena itu, instrumen sosial Islam harus ditempatkan sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat bawah.
Penulis berharap Muktamar ke-35 NU tidak hanya menghasilkan keputusan tentang siapa yang akan memimpin PBNU, tetapi juga melahirkan komitmen organisasi untuk membangun gerakan nasional pemberdayaan ekonomi nahdliyin. Gerakan tersebut dapat diwujudkan melalui sinergi antara PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU hingga ranting dengan melibatkan LAZISNU, lembaga ekonomi, pesantren, perguruan tinggi, serta jaringan usaha warga.
Bayangkan apabila jutaan warga NU bergerak bersama dalam satu ekosistem pemberdayaan. Zakat dikelola secara produktif, pesantren menjadi pusat inkubasi usaha, perguruan tinggi NU mendampingi inovasi ekonomi, para pengusaha nahdliyin menjadi mentor bagi pelaku UMKM, sedangkan ranting-ranting NU menjadi simpul pemberdayaan masyarakat desa. Dampaknya tentu jauh lebih besar daripada sekadar program-program yang berjalan sendiri-sendiri.
Muktamar adalah forum tertinggi
organisasi, tetapi makna tertingginya bukan sekadar memilih pemimpin. Makna
terbesarnya adalah melahirkan harapan baru bagi umat. Jika NU benar-benar ingin
menjadi jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang membawa kemaslahatan, maka
dakwah bil ḥāl harus menjadi arus utama perjuangan organisasi. Sebab
keberhasilan dakwah pada akhirnya bukan hanya diukur dari bertambahnya
pengetahuan keagamaan masyarakat, melainkan juga dari berkurangnya kemiskinan,
meningkatnya martabat manusia, dan hadirnya kehidupan yang lebih bermakna bagi
seluruh nahdliyin.
* Wakil Ketua Lembaga Ta’lif wan Nasyr PCNU Kabupaten Pamekasan

